Tasikzone.com – Tokoh Pemuda Gunungkuda Kelurahan Sukamulya Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya Asep Budi Parjaman, membenarkan adanya saluran irigasi selebar sekitar satu meter di lokasi pembangunan lapangan padel di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya. Saluran tersebut disebutnya merupakan batas wilayah administratif antara Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Cipedes.
Hal itu disampaikan Asep saat diwawancarai wartawan melalui aplikasi WhatsApp, Senin (15/12/2025). Ia mengaku mengetahui secara persis kondisi lahan tersebut karena pernah memiliki tanah milik orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi pembangunan, tepatnya di area yang kini menjadi akses masuk menuju lapangan padel.
“Saya pastikan di lokasi itu ada saluran irigasi selebar kurang lebih satu meter. Itu bukan saluran biasa, tapi menjadi batas wilayah antara Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Cipedes,” kata Asep.
Menurutnya, keberadaan saluran irigasi tersebut sudah ada sejak lama dan berfungsi sebagai bagian dari sistem pengairan sekaligus penanda batas wilayah. Karena pernah memiliki lahan di sekitar lokasi, Asep menilai klaim bahwa area tersebut tidak memiliki saluran irigasi patut dipertanyakan.
“Saya tahu persis kondisi tanahnya, karena dulu orang tua saya memiliki Tanah di sekitar situ. Jadi bukan tiba-tiba muncul,” ujarnya.
Saat disinggung terkait klaim pihak pengembang lapangan padel yang menyebut lahan tersebut dibeli dalam kondisi sudah berupa tanah kering dan bukan lahan sawah, Asep menegaskan bahwa persoalan batas wilayah dan saluran irigasi tetap melekat pada objek tanah tersebut.
“Kalau membeli tanah itu harus sekaligus dengan permasalahannya. Tidak bisa hanya mengakui tanahnya, tapi menafikan saluran irigasi dan batas wilayah yang sudah ada,” ucapnya.
Menurut Asep, akar persoalan dugaan penutupan saluran irigasi tersebut sejatinya tidak bisa dilepaskan dari keberadaan Gudang Panjunan yang lebih dahulu menutup aliran irigasi di bagian hulu.
Ia menilai, polemik pembangunan lapangan padel tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh dari hulu hingga hilir agar penanganannya adil dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Oleh karena itu, Asep meminta pemerintah daerah berperan aktif dengan mempertemukan seluruh pihak yang terlibat, baik pengelola Gudang Panjunan maupun pengembang lapangan padel, bersama instansi teknis terkait.
Ia berharap dialog bersama tersebut dapat menghasilkan solusi komprehensif yang tidak hanya menyelesaikan polemik perizinan, tetapi juga mengembalikan fungsi saluran irigasi serta memastikan kejelasan batas wilayah.
“Pemerintah harus duduk bersama semua pihak. Panjunan, pengelola lapang padel, juga dinas terkait. Cari solusi bersama supaya persoalan ini selesai dan tidak terus berlarut,” tandasnya.
Jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah, Asep mengajak seluruh elemen masyarakat yang peduli terhadap kejelasan batas wilayah untuk bersama-sama melaporkan gudang Panjunan kepada aparat penegak hukum yang sudah menutup Aliran Sungai Irigasi dari Hulu.
Asep berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan penelusuran secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait perizinan pembangunan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik wilayah di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya dengan Judul Anang Safaat Desak Penyegelan Pembangunan Padel, Pengembang: Instruksi Pemerintah Akan Kami Jalankan
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menyebut masalah batas wilayah berupa selokan yang kini tertutup bangunan. Ia menegaskan bahwa batas wilayah tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi sesuai regulasi pemerintah pusat maupun Kemendagri.
“Batas wilayah itu tidak bisa sembarangan diubah. Ada aturan khusus, ada tatanan yang mengikat. Dan itu harus dibuka kembali sepenuhnya,” katanya.
Ia meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, untuk segera mengambil langkah tegas.
“Saya minta tim teknis dan Wali Kota segera menindak dengan jelas. Jika surat penghentian pekerjaan tidak digubris, maka harus masuk ke tahap berikutnya, yaitu penyegelan. Kalau segel dirusak, bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan batas wilayah sangat sensitif, karena menyangkut aset negara. Anang mengingatkan bahwa Kecamatan Cipedes maupun Bungursari bisa saja mengajukan keberatan jika batas wilayah berubah tanpa dasar.
“Sejengkal tanah pun bisa jadi masalah. BPN pun mungkin belum mengetahui persoalan ini. Karena itu, Komisi III akan memanggil pihak terkait secara menyeluruh untuk mencari solusi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron, menyayangkan polemik ini mencuat setelah pembangunan berjalan. Ia mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur saat mengurus perizinan PBG.
“Kami sangat menyayangkan masalah ini muncul setelah proses berjalan. Padahal sejak awal sudah ada pembahasan ketika kami menempuh perizinan PBG,” kata Ade.
Terkait tudingan menutup batas wilayah, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya saluran irigasi. Sebab, saat membeli lahan juga sudah berbentuk tanah dan ada bangunan benteng.
“Kami akan membangun tanda batas wilayah sesuai instruksi. Untuk irigasi, kami sebenarnya sudah membuat saluran buatan sejak awal sesuai arahan PUPR,” jelasnya.
Ade juga menyebut pihaknya akan menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan dari DPRD kepada pimpinan perusahaan.
“Rekomendasi PUPR seperti pembuatan siteplan baru dan mengaktifkan kembali eks selokan akan kami laksanakan,”tandasnya. (Rian)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia