Home / Kab. Tasikmalaya / Beban Kerja Tak Seimbang, Pemisahan Dishubkominfo Tasikmalaya Dinilai Kunci Percepatan Digitalisasi Daerah
Iskandar, Pimpinam Koropak Media Group. Dok : Istimewa
Iskandar, Pimpinam Koropak Media Group. Dok : Istimewa

Beban Kerja Tak Seimbang, Pemisahan Dishubkominfo Tasikmalaya Dinilai Kunci Percepatan Digitalisasi Daerah

Tasikzone.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya didorong untuk melakukan pemisahan Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) dengan menjadi dua dinas terpisah, sebab ini dinilai penting untuk segera direalisasikan.

Langkah ini dinilai tidak hanya relevan dengan dinamika perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik, tetapi juga selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

Pimpinan Koropak Media Group, Iskandar, menilai bahwa penggabungan antara bidang perhubungan dan komunikasi informatika dalam satu dinas telah menimbulkan beban kerja yang tidak seimbang. Menurutnya, dua urusan tersebut memiliki karakteristik, fungsi, dan kebutuhan sumber daya yang berbeda secara fundamental.

“Urusan perhubungan berkaitan dengan transportasi, lalu lintas, serta infrastruktur mobilitas publik, sementara bidang komunikasi dan informatika menyentuh tata kelola informasi, digitalisasi pemerintahan, hingga literasi media. Keduanya memerlukan arah kebijakan dan kompetensi teknis yang berbeda,” ujar Iskandar, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, di tengah percepatan transformasi digital dan kebutuhan sistem informasi publik yang transparan, peran Kominfo semakin strategis dalam membangun keterbukaan informasi dan integrasi data lintas sektor.

“Jika tetap digabung, Kominfo akan kesulitan berperan maksimal sebagai motor penggerak digitalisasi daerah, karena sumber daya dan anggarannya terserap pada urusan transportasi yang juga kompleks,” jelasnya.

BACA JUGA   Bupati Tasik Terima Penghargaan Satya Lencana Dari Presiden RI

Dari sisi kajian hukum Rian Sutisna, S.H. menegaskan bahwa pemisahan dinas dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis sepanjang didasarkan pada prinsip efektivitas, efisiensi, dan kebutuhan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomer 18 Tahun 2019 tentang peranglat daerah.

“Secara hukum, pemerintah daerah memiliki kewenangan menata struktur organisasinya dengan mempertimbangkan karakteristik, potensi, dan beban kerja daerah. Jika penggabungan menyebabkan tidak optimalnya pelayanan publik, maka pemisahan merupakan langkah konstitusional dan rasional,” kata Rian yang juga Founder Tasikzone Publisher

Rian menambahkan, pemisahan dua urusan besar itu juga sejalan dengan semangat good governance, di mana setiap perangkat daerah harus memiliki fokus kinerja yang terukur.

“Khusus Kominfo, ruang lingkupnya kini makin luas karena mencakup keamanan siber, layanan digital publik, hingga pengendalian disinformasi. Semua ini menuntut unit kerja tersendiri agar kebijakan digital daerah dapat berjalan efektif,” imbuhnya.

Keduanya sepakat, pemisahan Dinas Perhubungan dan Kominfo bukan semata soal struktural, tetapi langkah strategis dalam membangun pemerintahan modern berbasis data dan pelayanan publik yang tanggap zaman.(***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *