Home / Peristiwa / Ayah Tega Cabuli Putri Kandung di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara
IMG_20250709_162859

Ayah Tega Cabuli Putri Kandung di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Tasikzone.com – Seorang pria bernama Rasmono (67), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, telah ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang baru berusia 14 tahun. Kasus keji ini terungkap dan sempat viral, memicu kemarahan publik.

AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, membenarkan penangkapan tersebut. Rabu (09/07/2025).

“Benar kami ungkap kasus yang sempat viral, kami amankan ayah yang mencabuli anak kandungnya,” ujarnya di kantor polisi.

Rasmono berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jawa Tengah setelah sebelumnya melarikan diri. Pelaku diketahui menyetubuhi anaknya berkali-kali di kamar rumah mereka.

Korban tidak bisa melawan karena diancam dan dilarang untuk melaporkan perbuatan bejat ayahnya.

“Jadi perbuatannya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, si ayah ini masuk dan membujuk korban. Kalau tidak mau diancam,” jelas AKP Ridwan.

Lebih parahnya lagi, Rasmono bahkan sempat membeli alat kontrasepsi untuk melancarkan aksi cabulnya terhadap anak kandungnya sendiri.

“Jadi dia beli alat kontrasepsi di toko modern, untuk berbuat cabul kepada anaknya,” tambah AKP Ridwan.

BACA JUGA   Kembali Tasikmalaya Dan Sekitarnya Di Guncang Gempa Bumi

Kasus ini menjadi viral setelah terungkap bahwa istri tersangka awalnya enggan melaporkan suaminya, dengan alasan ketergantungan ekonomi.

Namun, laporan akhirnya datang dari anggota keluarga lain, yang memungkinkan polisi untuk bertindak.

“Kalau istrinya tidak laporan, yang laporan keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi ini korban anak-anak,” tegas AKP Ridwan.

Menurut keterangan polisi, Rasmono diketahui telah menikah sebanyak lima kali dan memiliki sembilan orang anak, termasuk korban. Motif pelaku diduga karena mengalami kelainan seksual dengan hasrat biologis yang berlebihan.

Di hadapan penyidik pada Rabu (09/07/2025), Rasmono mengaku menyesali perbuatannya. Ia bahkan mengklaim sayang terhadap anaknya, namun mengakui bahwa rasa sayangnya itu disalurkan dengan cara yang salah, bukannya melindungi justru mencabulinya.

“Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya, benar anak kandung sendiri,” ucap Rasmono.

Saat ini, polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku, serta alat kontrasepsi. Akibat perbuatannya, Rasmono terancam hukuman 15 tahun penjara. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *