Home / Ragam / Aspal Tak Tuntas, Proyek Bankeu provinsi di Sinagar Berujung Laporan Hukum
IMG_20260106_211606

Aspal Tak Tuntas, Proyek Bankeu provinsi di Sinagar Berujung Laporan Hukum

Tasikzone.com.- Proyek pembangunan Jalan Hotmik Manual di ruas Jalan Lingkungan Cibanjaran–Gayonggon, Desa Sinagar, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya, berubah menjadi etalase kegagalan pengelolaan dana publik.

Meski mengantongi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 98 juta, proyek tersebut hingga kini tak pernah benar-benar selesai.

Pekerjaan jalan yang seharusnya menopang mobilitas warga justru dibiarkan. Aspal tak tuntas, kualitas tak jelas, dan tenggat waktu dilanggar tanpa penjelasan terbuka. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, ke mana sesungguhnya dana Rp. 98 juta itu mengalir ?

Kegeraman publik memuncak. Pada 29 Desember 2025, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sukaratu mendatangi pelaksana kegiatan, Kasi Kesejahteraan Desa Sinagar berinisial CN.

Di hadapan para pemuda, CN berjanji proyek akan dituntaskan sebelum 1 Januari 2026. Janji itu kini terbukti kosong. Memasuki tahun baru, jalan tetap mangkrak tanpa progres, tanpa kejelasan.

Merasa dipermainkan, KNPI memilih jalur hukum. Laporan resmi pun dilayangkan kepada aparat penegak hukum. Langkah ini menandai kecurigaan serius atas dugaan penyimpangan dana bantuan provinsi yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.

Sekretaris PC KNPI Kecamatan Sukaratu, Dadan Maulana Yusuf, menyebut kasus ini bukan sekadar keterlambatan teknis, melainkan indikasi kuat pengabaian terhadap prinsip tata kelola keuangan publik.

BACA JUGA   Hah ? Ada Kosan Di Cafe ?
KNPI Kecamatan Sukaratu Usa melaporkan Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi Di Desa Sinagar Ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (06/01/2025)
KNPI Kecamatan Sukaratu Usa melaporkan Dugaan Korupsi Bantuan Provinsi Di Desa Sinagar Ke Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (06/01/2025)

“Hari ini kami melaporkan dugaan penyelewengan dana Banprov di Desa Sinagar. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas. Jika ditemukan unsur korupsi, pelakunya wajib dihukum seberat-beratnya,” ujar Dadan. Melalui pesan whatsapp kepada wartawan, Selasa (06/01/2025)

Ia menegaskan, dana bantuan pemerintah bukanlah dana bebas risiko yang bisa dipermainkan aparat desa. Setiap rupiah bersumber dari uang rakyat dan wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

KNPI menyatakan akan terus mengawal kasus ini, sekaligus memantau penggunaan anggaran desa lainnya. Organisasi kepemudaan itu menilai lemahnya pengawasan membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang berulang, terutama pada proyek-proyek infrastruktur skala desa yang kerap luput dari sorotan.

“Selama pengelolaan anggaran desa masih gelap dan tak diawasi ketat, praktik semacam ini akan terus berulang. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum,” kata Dadan.

Kasus Jalan Cibanjaran–Gayonggon kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, apakah dugaan penyimpangan dana publik akan kembali tenggelam dalam laporan, atau benar-benar dibongkar hingga ke akar. Publik menunggu, dan ingatan warga tidak mudah dilupakan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *