Home / Kab. Tasikmalaya / Anggaran Dana Desa Jatiwaras Diadukan ke Polres
IMG-20250106-WA0029

Anggaran Dana Desa Jatiwaras Diadukan ke Polres

Kabupaten Tasikmalaya, Tasikzone.com – Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Jatiwaras, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, diadukan ke Polres Tasikmalaya, Senin (6/1/2025), oleh Piter Latupeirissa, S.H. Piter menduga, pengelolaan dan/atau pelaksanaan (ADD) di Desa Jatiwaras sarat penyelewengan.

Piter menyampaikan, bahwa Tahun Anggaran 2024 perangkat Desa Jatiwaras menerima dan mengelola kucuran Dana Desa sebesar Rp 1.163.164.000. Anggaran tersebut direalisasikan ke dalam 25 jenis kegiatan.

“Dari 25 jenis kegiatan, beberapa diantaranya diduga sarat penyelewengan seperti untuk kegiatan pembinaan yang totalnya menghabiskan anggaran sebesar Rp 224.482.000, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan beberapa kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya diduga dikontraktualkan atau dilimpahkan kepada pihak ketiga,” Kata Piter, kepada wartawan melalui pesan whatsapp.

Selain jenis kegiatan tersebut di atas Piter juga meminta pihak kepolisian menyelidiki pengalokasian Bantuan Hukum sebesar Rp 48 juta, apakah penyerapan dan pelaksanaannya normatif atau tidak serta kegiatan Penyusunan Profil sebesar Rp 35.000.000, Pembelian Perikanan Rp 72.632.000 dan Pembelian Bibit-Bibitan (Pangan) Rp 15.000.000.

BACA JUGA   Menjelang Pensiun, Kepala Bidang Di Disparpora Kabupaten Tasikmalaya Tidak Ngantor

“Terkait dugaan kegiatan infrastruktur yang dikontraktualkan, bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2) menyebutkan, pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa dilakukan swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Jadi jelas dan tegas, tidak boleh dipihakketigakan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jatiwaras Kecamatan Jatiwaras saat diwawancara Via Whatsapp sampai berita ini diterbitkan tidak membalas pertanyaan wartawan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *