Home / Ragam / Anang Safaat Desak Wali Kota Segel Pembangunan Padel, Pengembang: Instruksi Pemerintah Akan Kami Jalankan
IMG_20251212_174152

Anang Safaat Desak Wali Kota Segel Pembangunan Padel, Pengembang: Instruksi Pemerintah Akan Kami Jalankan

Tasikzone.com – Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapang padel yang berada tepat di depan RS Hermina, Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya. Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi III, Anang Safaat, Jumat (12/12/2025)

Dalam sidak tersebut, Anang menyampaikan kekesalannya karena proyek yang dinilai bermasalah itu masih terus berjalan meski sebelumnya telah ada rekomendasi penghentian pekerjaan dari pemerintah daerah.

“Kami Komisi III sudah melakukan sidak. Persoalan ini sudah lama, dan tadi pagi kami adanya informasi bangunan ini belum diberhentikan. Yang kami pertanyakan, kenapa pemberehentian itu tidak dilakukan? Padahal hasil pleno sudah jelas,” tegas Anang.

Menurutnya, aktivitas pembangunan yang masih berlangsung menunjukkan bahwa pengusaha telah melanggar aturan yang berlaku.

“Kenapa masih ada kegiatan? Ini jelas menyalahi aturan. Pengusaha ini sudah menabrak ketentuan,” ujarnya.

Anang juga menyoroti masalah batas wilayah berupa selokan yang kini tertutup bangunan. Ia menegaskan bahwa batas wilayah tidak boleh diubah tanpa prosedur resmi sesuai regulasi pemerintah pusat maupun Kemendagri.

“Batas wilayah itu tidak bisa sembarangan diubah. Ada aturan khusus, ada tatanan yang mengikat. Dan itu harus dibuka kembali sepenuhnya,” katanya.

Ia meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya, khususnya Wali Kota, untuk segera mengambil langkah tegas.

“Saya minta tim teknis dan Wali Kota segera menindak dengan jelas. Jika surat penghentian pekerjaan tidak digubris, maka harus masuk ke tahap berikutnya, yaitu penyegelan. Kalau segel dirusak, bisa dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

BACA JUGA   Video Pertunjukan Lumba-Lumba

Menurutnya, persoalan batas wilayah sangat sensitif, karena menyangkut aset negara. Anang mengingatkan bahwa Kecamatan Cipedes maupun Bungursari bisa saja mengajukan keberatan jika batas wilayah berubah tanpa dasar.

“Sejengkal tanah pun bisa jadi masalah. BPN pun mungkin belum mengetahui persoalan ini. Karena itu, Komisi III akan memanggil pihak terkait secara menyeluruh untuk mencari solusi,” tambahnya.

CV Padel Siap Laksanakan Arahan Pemerintah

Sementara itu, perwakilan Humas CV Padel, Ade Ronron, menyayangkan polemik ini mencuat setelah pembangunan berjalan. Ia mengklaim pihaknya telah mengikuti prosedur saat mengurus perizinan PBG.

Terkait tudingan menutup batas wilayah, pihaknya mengaku tidak mengetahui adanya saluran irigasi. Sebab, saat membeli lahan juga sudah berbentuk tanah dan ada bangunan benteng.

“Kami akan membangun tanda batas wilayah sesuai instruksi. Untuk irigasi, kami sebenarnya sudah membuat saluran buatan sejak awal sesuai arahan PUPR,” jelasnya.

Ade juga menyebut pihaknya akan menyampaikan instruksi penghentian pekerjaan dari DPRD kepada pimpinan perusahaan.

“Rekomendasi PUPR seperti pembuatan siteplan baru dan mengaktifkan kembali eks selokan akan kami laksanakan,”tandasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *