Tasikzone.com – Polres Garut secara resmi menaikkan status kasus dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Cijolang, Kecamatan BL. Limbangan.
Kasus ini melibatkan PT. Pratama Abadi Industri dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Garut.
pelapor, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas langkah Polres Garut, khususnya unit Tipidter. yang telah menaikkan pengaduan kami dari tahun 2023 menjadi Laporan Polisi (LP)
Asep juga menyebutkan bahwa SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan nomor: SPDP/S.3.6.1/155/VIII/2025/Reskrim telah diterbitkan pada 5 Agustus 2025.
Menurut Asep, penyidik telah bekerja keras selama hampir dua tahun. Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana ditemukan sehingga kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pada tahap ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka.
Asep mengklasifikasikan kasus ini sebagai perkara yang sulit sehingga penyelesaiannya memerlukan waktu hingga 120 hari sejak SPDP diterbitkan.
“Dalam kurun waktu itu, Polres Garut harus bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab, baik dari pihak PT. Pratama Abadi Industri maupun pejabat di Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Dinas Pertanian Kabupaten Garut,” jelasnya.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Polisi menerapkan Pasal 72 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 44 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dan/atau Pasal 74 ayat (1) Jo. Pasal 72 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan pasal tersebut, korporasi dan pejabat pemberi izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah, ancaman pidana akan ditambah sepertiga dari pidana yang diancamkan. (***)