Home / Ragam / Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Data PTSL dan BPHTB
IMG_20260311_135227

Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya Soroti Dugaan Ketidaksinkronan Data PTSL dan BPHTB

Tasikzone.com– Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan data Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya. Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya, Riswara Nugroho, mengatakan berdasarkan hasil pengamatan serta informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat sejumlah objek tanah yang telah diterbitkan sertifikatnya melalui program PTSL, namun belum terintegrasi secara jelas dengan data objek pajak daerah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait sinkronisasi data antara instansi pertanahan dengan pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya.

“Kami menilai ketidaksinkronan data tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban administrasi pertanahan, sekaligus membuka peluang hilangnya potensi penerimaan daerah dari sektor BPHTB,” ujar Riswara.

Ia menjelaskan, program PTSL sejatinya merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Namun dalam implementasinya, program tersebut harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Setiap penerbitan sertifikat tanah seharusnya melalui proses verifikasi yang jelas, termasuk memastikan terpenuhinya kewajiban administrasi perpajakan daerah,” katanya.

Riswara juga menyoroti adanya informasi mengenai permintaan data yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada pihak ATR/BPN Kota Tasikmalaya terkait data PTSL. Namun hingga saat ini, permintaan tersebut disebut belum mendapat respons yang memadai.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah.

BACA JUGA   Literasi Keuangan Syariah Menguat, OJK Sasar Majelis Taklim di Tasikmalaya

“Jika benar terjadi pengabaian terhadap permintaan data tersebut, maka hal itu dapat masuk dalam kategori maladministrasi pelayanan publik,” tegasnya.

Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mengatur mengenai dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, sebagai penyelenggara pelayanan publik, Kantor Pertanahan juga berkewajiban menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Riswara menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan data pertanahan merupakan hal yang sangat penting, mengingat sektor tersebut memiliki dampak besar terhadap tata kelola pemerintahan, kepastian hukum masyarakat, serta potensi penerimaan daerah.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya mendesak Kantor ATR/BPN Kota Tasikmalaya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait mekanisme penerbitan sertifikat dalam program PTSL, termasuk keterkaitannya dengan kewajiban BPHTB serta integrasi data dengan pemerintah daerah.

Sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan, Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya juga berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum guna mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program PTSL di Kota Tasikmalaya.

“Kami menegaskan bahwa langkah ini semata-mata untuk memastikan setiap program pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip good governance, menjunjung tinggi transparansi, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” pungkas Riswara. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *