Tasikzone.com – Kekosongan jabatan kepala dinas/badan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya kian menuai sorotan. Sudah lebih dari satu tahun, tercatat sedikitnya delapan posisi eselon II diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), di antaranya Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Bappelitbangda, Disdukcapil, Inspektorat, BPKAD, hingga Asisten Daerah Bidang Pemerintahan.
Situasi ini dinilai telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 133 ayat (2) menyebutkan bahwa jabatan Plt hanya boleh dijabat maksimal selama tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali selama tiga bulan berikutnya.
“Melebihi batas tersebut tanpa proses seleksi pejabat definitif merupakan pelanggaran administratif yang serius,” kata Ketua Ketua Yayasan majlis santri bangsa Ustad Heryanto kepada tasikzone.com, minggu (25/05/2025)
Lanjutnya, Plt juga memiliki kewenangan terbatas yang berdampak pada terganggunya fungsi organisasi dan pelayanan publik.
“Padahal, jabatan struktural memainkan peran strategis dalam menjamin efektivitas pemerintahan dan layanan masyarakat,”ucapnya
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius Wali Kota Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Baperjakat.
Pembiaran kekosongan jabatan dalam waktu lama tanpa proses seleksi dan pelantikan pejabat definitif berpotensi menimbulkan kelalaian administratif dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Hal ini juga dapat berujung pada sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta rekomendasi pengawasan dari DPRD melalui hak angket. Tak menutup kemungkinan masyarakat melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI,”Bebernya
Ustad Heryanto juga menilai Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya sebagai pelaksana teknis dalam pengisian jabatan struktural dinilai gagal menjalankan tugasnya secara optimal.
“Ketidaktegasan dan kurangnya masukan strategis kepada pimpinan memperburuk citra Pemkot Tasikmalaya di mata publik. Hal ini menunjukkan lemahnya koordinasi dan tanggung jawab dalam pengelolaan manajemen ASN,” ucapnya
Dirinya meminta Evaluasi terhadap kinerja Kepala BKPSDM menjadi penting untuk segera dilakukan. Jangan sampai pimpinan daerah, dalam hal ini wali kota dan sekda, menjadi korban pencitraan negatif akibat kelambanan birokrasi yang bertentangan dengan hukum dan administrasi.
“Situasi kekosongan jabatan eselon II di delapan dinas dan badan ini adalah sinyal bahwa tata kelola pemerintahan Kota Tasikmalaya sedang tidak baik-baik saja. Pelayanan publik pun terdampak, dan masyarakat berhak mengetahui serta menuntut perbaikan dari pemerintah daerah yang seharusnya melayani mereka secara optimal,”tandasnya (Rian)