Home / Ragam / Aksi Pasang Spanduk di Balai Kota, Warga Kritik Pembiaran Penutupan Sungai
IMG-20260115-WA0006

Aksi Pasang Spanduk di Balai Kota, Warga Kritik Pembiaran Penutupan Sungai

Tasikzone.com – Kekecewaan terhadap sikap Pemerintah Kota Tasikmalaya kian memuncak. Hingga kini, tidak ada langkah tegas maupun penjelasan resmi dari Pemkot terkait dugaan penutupan alur sungai dan saluran irigasi oleh sejumlah bangunan di wilayah perkotaan.

Sebagai bentuk protes, Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan (KRPL) menggelar aksi simbolik dengan memasang spanduk di depan Kantor Wali Kota Tasikmalaya, Kamis (15/02/2026). Aksi ini mencerminkan akumulasi kekesalan publik atas pembiaran yang dinilai sistematis terhadap kerusakan lingkungan.

Spanduk bernada keras tersebut bertuliskan, “Turut Berduka Cita Pemkot Kehilangan Muka, Wali Kota Tidak Berdaya di Bawah Kaki Mafia Sungai.” Pesan ini secara langsung menuding lemahnya keberpihakan pemerintah dalam melindungi ruang publik dan sumber daya alam.

Perwakilan KRPL, Iwan Restiawan, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan peringatan keras atas abainya Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam menjaga keberlanjutan sungai yang kini semakin tergerus oleh kepentingan pembangunan. Menurutnya, penutupan alur sungai dan irigasi tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ekosistem serta keselamatan masyarakat.

“Negara sudah jelas mengamanatkan perlindungan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi yang terjadi di Tasikmalaya justru sebaliknya,” tegas Iwan.

Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang dinilai diabaikan, di antaranya UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

BACA JUGA   Sambut HUT RI Ke 74, Kecamatan Cisayong Gelar Jalan Santai Berhadiah 1 Unit Motor

KRPL juga menyoroti pembangunan lapang padel di depan RS Hermina yang diduga telah menghilangkan saluran irigasi tersier. Ironisnya, meski dampak lingkungannya nyata, bangunan tersebut justru disebut-sebut akan mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami melihat ada paradoks besar. Ketika saluran air hilang dan fungsi sungai terganggu, pemerintah malah memuluskan perizinannya. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi cerminan keberpihakan,” ujar Iwan.

KRPL menilai kondisi ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Tasikmalaya lebih patuh pada kepentingan pengusaha ketimbang tunduk pada regulasi dan kepentingan publik. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dikhawatirkan akan memperparah krisis lingkungan dan membuka ruang bencana ekologis di masa depan.

Komunitas tersebut mendesak Wali Kota Tasikmalaya untuk segera bersikap tegas, menghentikan pembangunan yang melanggar aturan, serta melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin bangunan yang berdampak pada sungai dan saluran irigasi. Tanpa langkah nyata, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dinilai akan semakin tergerus.

Selain pembangunan Lapang Padel, beberapa bangunan yang diduga menutup sungai diantaranya, Bangunan PT. Panjunan, Jl. Ir. H. Juanda: menutup Sungai dan sempadannya; RS Jantung, Jl. Moch Hatta: menutup Sungai dan sempadannya; Toko Muara, Jl. Sukawarni: menutup Sungai dan sempadannya; Pertokoan sepanjang Jalan Cihideung: menutup Sungai dan sempadannya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *