Tasikzone.com — Dugaan pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir, Kota Tasikmalaya, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya oleh sejumlah organisasi masyarakat, Jumat (24/10/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Ormas dan LSM Kota Tasikmalaya yang terdiri dari Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya dan Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-Publik). Mereka menilai pengelolaan limbah di TPA Ciangir telah menimbulkan pencemaran serius terhadap lingkungan sekitar.
Ketua FPK-Publik, Ais Rais, mengatakan laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial masyarakat yang tidak ingin diam di tengah kerusakan lingkungan yang nyata terjadi.
“Kami hanya menuntut agar pemerintah tidak menutup mata terhadap fakta pencemaran yang terjadi. Air lindi berwarna hitam pekat itu bukan asumsi, tetapi bukti kelalaian yang nyata,” ujar Ais Rais.
Menurut Ais, pihaknya mengantongi hasil uji laboratorium dari LPKL Perumda Tirtawening Kota Bandung yang menunjukkan adanya kandungan berbahaya pada air limbah yang mengalir dari TPA Ciangir.

Ia menuturkan, Berdasarkan temuan di lapangan teramati dan terdokumentasi bahwa efluen (cairan keluar) dari kolam pengolahan terakhir masih berupa air lindi dengan konsentrasi tinggi, ditandai dengan kekentalan dan alirannya masih
dengan cairan pekat terus jatuh kedalam selokan yang menuju pemukiman warga
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi pelanggaran terhadap undang-undang,” tegasnya.
Pihak FPK-Publik menilai kondisi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 70, yang memberi hak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelaporan dugaan pencemaran.
Sementara itu, air lindi berwarna hitam pekat dan berbau menyengat dari TPA Ciangir dilaporkan terus menerus mencemari saluran air yang mengalir ke pemukiman warga hingga ke wilayah cibeber manonjaya Kabupaten Tasikmalaya, akibatnya terjadi kerusakan kolam ikan warga yang disebabkan oleh kontaminasi cairan pekat yang masuk kedalam perairan, ikan mati, air menghitam dan bau menyengat
“Ada petani ikan yang kehilangan seluruh hasil panennya. Airnya busuk, ikannya mati, tanahnya tercemar, ini bukan hanya soal lingkungan tapi soal keadilan bagi masyarakat kecil.” Kata Ais Rais
Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang melaksanakan proyek Optimalisasi IPAL TPA Ciangir senilai Rp3,5 miliar yang bersumber dari APBD 2025. Proyek tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja IPAL TPA Ciangir.
Ironisnya, saat Koalisi Ormas-LSM mengujungi lokasi Seorang pekerja kegiatan proyek tersebut mengungkapkan seharusnya dilakukan pemasangan filter diseluruh kolam, dari awal dampai akhir
“artinya kegiatan optimalisasi ipal tersebut patut dipertanyakan kesungguhannya,”ucapnya.
Pun, seperti diungkapkan warga yang terlewati saluran bahwa pada awal dimulainya kegiatan proyek tersebut kolam jebol dan air hitam pekat mengalir ke perairan sampai ke daerah cibeber manonjaya sehingga warga dari cibeber berdatangan ke lokasi kegiatan.
Ia menegaskan, Pasal 59 ayat (4) UU 32/2009 mengatur bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memiliki izin resmi dari otoritas berwenang. Pelanggar bisa dijerat pidana penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal tiga miliar rupiah.
Kini, masyarakat menunggu langkah Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami percaya kejaksaan bisa menjadi pintu terakhir bagi keadilan lingkungan. Kalau semua diam, siapa yang akan menjaga bumi kita?” tutup Ais Rais. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia