Ciamis, Tasikzone.com – Laporan dugaan tidak terealisasinya Anggaran Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun Anggaran 2024 yang menyeret nama Bupati Ciamis kini memasuki tahap pemeriksaan di Polres Ciamis. Aduan tersebut sebelumnya dilayangkan warga ke Polda Jabar dan menyangkut 258 desa di Kabupaten Ciamis.
Polemik ini bermula dari terbitnya Peraturan Bupati Ciamis Nomor 114 Tahun 2023 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2024, yang menetapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 juta untuk setiap desa. Namun hingga akhir 2025, dana tersebut belum juga dicairkan, sehingga memicu pertanyaan publik, khususnya dari perangkat desa di wilayah Ciamis Selatan seperti Kecamatan Banjarsari.
Beberapa perwakilan masyarakat bahkan telah menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Ciamis untuk meminta kejelasan terkait alasan belum direalisasikannya anggaran tersebut hingga memasuki Desember 2025.
Upaya konfirmasi sempat dilakukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta BKAD, namun pimpinan kedua instansi tidak berada di tempat. Rombongan media kemudian menuju Inspektorat hingga akhirnya dapat bertemu Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Andang Firman Triyadi, pada Rabu (3/12/2025).
Dalam penjelasannya, Andang menyebut tidak terealisasinya dana tersebut dipengaruhi penyesuaian prioritas belanja daerah. Pemerintah Kabupaten Ciamis saat itu harus memfokuskan anggaran pada program prioritas seperti kebutuhan Universal Health Coverage (UHC) untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat, serta beberapa program mandatory spending yang wajib dipenuhi.
“Meski demikian, kewajiban ADD sebesar 10 persen dari APBD tetap kami laksanakan sesuai ketentuan,” kata Andang. Ia menambahkan, realokasi anggaran menyesuaikan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu pertimbangan utama keterlambatan realisasi tersebut.
Andang juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban tambahan bagi pemerintah daerah apabila alokasi ADD telah memenuhi syarat minimal 10 persen APBD. Meski begitu, Pemkab Ciamis telah mengusulkan kembali anggaran tersebut dalam APBD Perubahan 2025 setelah berkoordinasi dengan DPRD.
Ia menepis isu yang mengaitkan persoalan ini dengan Bupati Herdiat Sunarya. Menurutnya, saat proses tersebut berlangsung, Herdiat sudah tidak menjabat karena masa tugasnya telah berakhir. “Keputusan ini diambil pada masa transisi kepemimpinan. Jadi ini merupakan kewenangan saya selaku Sekretaris Daerah,” tegasnya.
Andang meminta media menyajikan informasi secara akurat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Terkait pelaporan ke kepolisian, ia menegaskan Pemkab Ciamis menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami selalu terbuka sebagai pelayan publik. Bahkan Kabupaten Ciamis mendapat penghargaan tata kelola keuangan terbaik dari Pemerintah Pusat, yang menunjukkan komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (Driez)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia