Home / Kab. Tasikmalaya / Kritik Mutasi ASN Di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Surat Edaran Dijadikan Tameng Kebijakan
IMG_20260410_095110

Kritik Mutasi ASN Di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya, Surat Edaran Dijadikan Tameng Kebijakan

Tasikzone.com – Tasik Public Forum melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (09/04/2026), di Kantor BKPSDM, Jalan Mayor SL Tobing.

Audiensi tersebut dipicu oleh terbitnya Lampiran Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 800.1.3.3/Kep.205-BKPSDM/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator serta pejabat pengawas.

Dalam dokumen tersebut, ditemukan adanya kebijakan mutasi pejabat yang dilakukan sebelum masa jabatan mencapai dua tahun.

Ketua Tasik Public Forum, M. Mukhlis, menyampaikan bahwa dalam perspektif regulasi kepegawaian, kebijakan tersebut diduga tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mutasi jabatan dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.

“Ketentuan ini penting untuk menjaga stabilitas birokrasi sekaligus menjamin penerapan sistem merit dalam manajemen ASN,” ujar Mukhlis.

Ia menambahkan, dalam audiensi tersebut, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya menjelaskan bahwa pelaksanaan mutasi mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2024.

Namun demikian, pihaknya menilai terdapat kekeliruan dalam penafsiran regulasi. Menurutnya, dalam hierarki norma, Peraturan BKN memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan surat edaran hanya bersifat administratif dan internal.

BACA JUGA   Pentingnya Pendidikan Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tasikmalaya

“Artinya, surat edaran tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpangi peraturan. Apalagi substansi surat edaran tersebut hanya mengatur pemanfaatan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), bukan mengubah ketentuan mutasi,” tegasnya.

Sekretaris Tasik Public Forum, Rian Sutisna, turut menyoroti penggunaan surat edaran sebagai dasar utama dalam kebijakan tersebut. Ia menilai hal itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan tafsir regulasi.

“Proses mutasi seharusnya tetap mengacu pada prinsip merit, prosedur yang sah, serta persyaratan yang telah ditetapkan. Jika diabaikan, maka keputusan mutasi berpotensi cacat secara administratif dan dapat dibatalkan,” jelas Rian.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan surat edaran sebagai legitimasi kebijakan yang menyimpang tidak hanya keliru secara hukum, tetapi juga mencederai prinsip profesionalitas dan keadilan dalam manajemen ASN.

“Ini berpotensi merusak tata kelola birokrasi yang sehat,” tandasnya.

Atas dasar tersebut, Tasik Public Forum berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Badan Kepegawaian Negara dan Ombudsman Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (galih)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *