Home / Ragam / Audiensi di DPRD, SAPMA PP Kota Tasikmalaya Soroti Legalitas dan Tata Ruang Lapang Padel
IMG_20260225_204324

Audiensi di DPRD, SAPMA PP Kota Tasikmalaya Soroti Legalitas dan Tata Ruang Lapang Padel

Tasikzone.com – Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya dan sejumlah pengusaha lapangan padel.

Dalam forum yang dihadiri Komisi I, Ketua Komisi II, serta Wakil Ketua DPRD tersebut, isu utama yang mengemuka adalah legalitas perizinan dan kesesuaian tata ruang sejumlah bangunan lapangan padel yang telah berdiri dan beroperasi.

Ketua Cabang SAPMA PP Kota Tasikmalaya, Muamar Khadapi, menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak pertumbuhan olahraga maupun investasi di daerah. Namun, ia mengingatkan agar setiap pembangunan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi hadirnya olahraga baru seperti padel yang bisa mendorong ekonomi lokal. Tetapi pembangunan harus taat aturan. Jangan sampai hukum justru menyesuaikan diri dengan bangunan yang sudah terlanjur berdiri,” ujar Muamar usai audiensi.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa masih terdapat bangunan lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum konstruksi dilaksanakan dan hanya dapat dimanfaatkan setelah memperoleh SLF.

Muamar menilai praktik “bangun dulu, urus izin kemudian” tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar rezim hukum bangunan dan tata ruang. Ia juga menyoroti aspek kesesuaian tata ruang yang menjadi prasyarat utama dalam penerbitan perizinan.

BACA JUGA   KPAI dan PGRI Tasikmalaya Bersinergi Wujudkan Sekolah Bebas Bullying

“Kalau kemudian permohonan PBG ditolak karena tidak sesuai tata ruang, sementara bangunan sudah berdiri, maka risiko hukumnya tentu menjadi tanggung jawab pelaku usaha. Jangan sampai pemerintah terkesan menormalisasi kesalahan,” tegasnya.

Menurutnya, sanksi administratif seperti penghentian sementara kegiatan, penutupan operasional, hingga pembongkaran bangunan merupakan konsekuensi hukum yang telah diatur.

Ia menambahkan, apabila sebuah usaha telah menerima Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3) dan tetap tidak patuh, maka tindakan penegakan bukanlah bentuk represif, melainkan bagian dari kepastian hukum.

SAPMA PP juga mendorong peran aktif perangkat daerah terkait. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang diminta memastikan kesesuaian teknis dan tata ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjaga transparansi proses perizinan, serta Satpol PP menjalankan fungsi penegakan peraturan daerah secara konsisten.

“Kami ingin Kota Tasikmalaya menjadi kota yang tertib dan berkarakter. Investasi penting, tetapi kepastian hukum jauh lebih penting untuk keberlanjutan. Padel adalah olahraga, bukan alat untuk mengeksploitasi celah hukum,” kata Muamar.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan berkeadilan di Kota Tasikmalaya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *