Home / Ragam / Di Tengah Polemik Lahan Padel, Wali Kota Singgung Potensi PAD
IMG_20260224_132814

Di Tengah Polemik Lahan Padel, Wali Kota Singgung Potensi PAD

Tasikzone.com – Tenda yang berdiri di depan pagar Balai Kota Tasikmalaya menjadi simbol protes yang tak lagi bisa diabaikan.

Di tengah polemik dugaan penyerobotan lahan eks saluran irigasi untuk pembangunan lapang padel di Jalan Ir. H. Djuanda, Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, akhirnya angkat bicara.

Menurut Viman, aksi pemasangan tenda oleh elemen masyarakat merupakan bentuk ekspresi aspirasi yang sah dalam negara demokrasi.

“Itu kan ekspresi aspirasi dan masyarakat bisa menilai apa saja. Yang pasti, Pemerintah Kota Tasikmalaya sedang menyisir mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak, termasuk yang diaspirasikan (pembangunan Lapang Padel Jl Ir H Djuanda). Semua sedang berproses,” ujar Viman usai menghadiri Musrenbang Sektoral Dinas Pertanian, selasa (25/02/2026)

Viman menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kejelasan status lahan dari ATR/BPN sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap lokasi lapang padel yang dipersoalkan.

“Kita sedang menunggu dari ATR/BPN bagaimana status tanahnya, sehingga kita bisa mengeluarkan tindakan selanjutnya untuk lokasi padel itu,” katanya.

BACA JUGA   70 Personel Polres Tasikmalaya Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Integritas dan Keteladanan

Ia juga mengungkapkan, dari total 18 lapang padel yang ada di Kota Tasikmalaya, pemerintah mengambil posisi sebagai mediator.

Menurutnya, keberadaan investor di sektor tersebut memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar.

“Kita memediasi karena mereka investor dan ada potensi PAD di sana. Kita menjembatani, mengingatkan apabila izinnya belum berproses,” ucapnya.

Terhadap pelaku usaha yang belum mengantongi izin namun telah beroperasi, Pemkot mengaku telah memberikan surat teguran.

“Kalau sudah tiga kali surat teguran, nanti operasional kita hentikan. Namun sampai saat ini beberapa memang sedang berproses,” katanya.

Viman menegaskan, seluruh proses pengawasan dan evaluasi perizinan dilakukan melalui tim teknis yang disebutnya sebagai Tim Pengendalian dan Pengawasan Bangunan (TP2B)

Meski demikian, pernyataan soal potensi PAD di tengah polemik status lahan memunculkan pertanyaan publik : sejauh mana aspek kepatuhan hukum menjadi prioritas dibandingkan pertimbangan investasi dan pendapatan daerah. (Gal)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *