Home / Peristiwa / Tenda Perlawanan di Balai Kota Tasikmalaya, Viman Didesak Cabut Izin PBG Lapang Padel
IMG_20260223_180856

Tenda Perlawanan di Balai Kota Tasikmalaya, Viman Didesak Cabut Izin PBG Lapang Padel

Tasikzone.com – Tenda sederhana berdiri tepat di depan pagar Balai Kota Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Senin (23/02/2026).

Bukan untuk berteduh dari panas dan Hujan melainkan sebagai simbol tekanan moral kepada Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan yang dinilai tak kunjung bersikap atas polemik pembangunan lapang padel yang diduga berdiri di atas eks saluran irigasi.

Aksi itu digelar Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Perwakilan komunitas, Iwan Restiawan, mengatakan pemasangan tenda merupakan bentuk dukungan moral sekaligus desakan terbuka kepada Wali Kota Tasikmalaya agar segera mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pembangunan Lapang Padel tepatnya di Depan RS Hermina Jl Ir H Djuanda

“Kami pasang tenda ini sebagai pengingat. Wali kota harus berani mencabut izin PBG pembangunan lapang padel. Karena faktanya, bangunan itu berdiri di atas eks saluran irigasi yang merupakan batas wilayah dan bagian dari tanah negara,” kata Iwan di lokasi aksi.

Menurut Iwan, dugaan tersebut bukan tanpa dasar. Ia mengklaim keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya menguatkan bahwa lokasi itu merupakan eks saluran irigasi.

Bahkan, kata Dia Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya sudah memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD untuk menyampaikan kepada Wali Kota Tasikmalaya agar izin PBG dicabut.

BACA JUGA   Ketua Forum Mujahid Tasik Pertanyakan Pelimpahan Kasus Denny Siregar ke Polda Jabar

Iwan menegaskan, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif, melainkan menyangkut wibawa pemerintah dalam menjaga aset negara.

Ia menilai, jika pemerintah kota tidak segera mengambil langkah tegas, maka preseden buruk akan terbentuk bahwa tanah negara bisa dikuasai tanpa konsekuensi jelas.

Sementara itu, Mamat Rahmat dari LSM Sipatutat menyebut pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan. Ia mengatakan, besok perwakilan mereka akan berangkat ke Jakarta untuk menyampaikan pengaduan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Kapolri, serta Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan melaporkan dugaan penguasaan sungai dan tanah negara oleh pengusaha. Ini bukan hanya soal satu lokasi. Banyak sungai yang merupakan tanah negara diduga dikuasai pihak swasta,” kata Mamat.

Ia menambahkan, kepala daerah memiliki tanggung jawab hukum dan moral atas situasi tersebut.

“Wali kota diambil sumpah untuk menjalankan peraturan perundang-undangan. Kalau tidak bersikap dalam kasus yang sudah terang benderang, publik bisa menilai wali kota tidak menjalankan amanat undang-undang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Tasikmalaya terkait tuntutan pencabutan izin PBG tersebut. Namun tenda yang berdiri di depan balai kota menjadi penanda bahwa desakan publik belum akan surut dalam waktu dekat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *