Home / Politik & Hukum / Kasus Dokumen Pemilu Legislatif Bergulir ke PTUN, Demi Hamzah Rahadian Gugat KPU RI
IMG_20260217_173700

Kasus Dokumen Pemilu Legislatif Bergulir ke PTUN, Demi Hamzah Rahadian Gugat KPU RI

Tasikzone.com – sidang pertama gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut diajukan Demi Rahadian terkait surat KPU RI yang dinilainya menghalangi proses eksekusi putusan Komisi Informasi.

Demi menegaskan, gugatan itu berangkat dari temuannya dalam Pemilu Legislatif 2024 lalu. Ia mengaku menemukan sejumlah indikasi rekayasa dokumen, khususnya perbedaan antara dokumen C1 dengan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Saya menemukan bukti adanya perbedaan antara dokumen C1 dan Sirekap. Misalnya di wilayah Parungponteng, dalam dokumen C1 tercatat 27 suara, tetapi di Sirekap hanya 17 suara,” ujar Demi yang merupakan mantan Calon Legislatif Provinsi Jawa Barat. Selasa (17/02/2026) usai menghadiri Silaturahmi KAHMI Tasikmalaya.

Selain perbedaan angka, ia juga menyoroti banyaknya dokumen yang terdapat coretan dan penggunaan tipe-x tanpa disertai berita acara perubahan sebagaimana mestinya.

“Perubahan dalam dokumen resmi itu harus dibubuhkan dengan berita acara. Kalau hanya dicoret atau ditutup tipe-x tanpa keterangan resmi, tentu ini menjadi pertanyaan besar,” katanya.

Demi juga mempertanyakan proses pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Ia menilai ada kejanggalan dari sisi durasi pelaksanaan.

BACA JUGA   Oleh Soleh Terima Curhatan Dari Penggerak Kemasyarakatan, Mulai Dari KIS Hingga data BLT

“Di Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki 39 kecamatan, pleno bisa selesai dalam satu malam. Sementara di Kota Tasikmalaya yang hanya 10 kecamatan saja membutuhkan waktu sampai tiga hari. Ini tentu menjadi catatan,” ujarnya.

Menurut Demi, persoalan lain muncul saat dirinya meminta dokumen tertentu yang berada di dalam kotak suara (kotak biru) untuk kepentingan keterbukaan informasi. Namun, KPU Kabupaten Tasikmalaya menolak membuka dokumen tersebut dengan alasan adanya surat dari KPU RI.

Padahal, kata dia, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik tidak boleh menolak memberikan informasi yang bersifat terbuka untuk umum.

“Proses di Komisi Informasi sudah saya tempuh dan saya menangkan. Termasuk di Bawaslu dan PTUN. Sekarang mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Demi mempertanyakan alasan penolakan tersebut. Menurutnya, jika tidak ada persoalan, seharusnya tidak ada ketakutan untuk membuka dokumen yang diminta.

“Kalau memang tidak ada apa-apa, kenapa takut dibuka? Justru dengan keterbukaan semuanya menjadi jelas. Karena kalau sampai ada rekayasa dokumen negara, itu ada konsekuensi pidananya,” tegasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *