Home / Pendidikan / Masa Jabatan Kepsek Menggantung, PGRI Dorong Pemkot Tasik Selaraskan Regulasi Nasional
IMG_20260215_213105

Masa Jabatan Kepsek Menggantung, PGRI Dorong Pemkot Tasik Selaraskan Regulasi Nasional

Tasikzone.com – Ketua PGRI Kota Tasikmalaya, H. Cecep Susilawan, S.Pd.,M.M menanggapi fenomena berakhirnya masa jabatan sejumlah kepala sekolah di Kota Tasikmalaya yang hingga kini status perpanjangannya masih belum jelas.

Menurut Cecep, kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Mei 2025 harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
A“Regulasi ini tidak bisa disikapi setengah-setengah. Harus diliterasi dengan baik agar melahirkan pemahaman yang sama di seluruh warga pendidikan, baik guru, kepala sekolah, maupun pengambil kebijakan,” ujar Cecep.

Ia menegaskan, ruang diskusi dan dialog terbuka antara warga pendidikan, Dinas Pendidikan, Pemerintah Kota, DPRD, hingga Dewan Pendidikan sangat diperlukan guna menentukan langkah penyikapan dan arah kebijakan di daerah.

“Jangan sampai ada perbedaan tafsir. Kita perlu duduk bersama untuk membahas substansi regulasi ini agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai koridor aturan,” katanya.

Cecep menjelaskan, penugasan guru sebagai kepala sekolah saat ini berbeda signifikan dibanding kebijakan sebelum tahun 2024. Kini, tata kelola kepala sekolah berada di bawah naungan Direktorat KSPSTK Kemendikdasmen dan BBGTK Provinsi, dengan seluruh proses administrasi melalui sistem pengelolaan SIM KSPSTK.

BACA JUGA   UKM Mapala Parahita UNPER Lakukan Pengabdian Di Desa Sukapura

“Artinya, mekanismenya sudah terpusat dan terintegrasi. Ini bukan lagi semata-mata kebijakan daerah,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 berlaku secara nasional di seluruh wilayah NKRI. Karena itu, implementasinya tidak boleh parsial atau hanya dilaksanakan di daerah tertentu.

“Pertanyaannya, apakah seluruh kota dan kabupaten lain sudah melaksanakan regulasi ini secara penuh? Jangan sampai ada ketimpangan kebijakan antar daerah,” ucapnya.

Sebagai daerah yang bertetangga dengan sejumlah kota dan kabupaten lain, Cecep menilai sangat mungkin guru dan kepala sekolah di Kota Tasikmalaya akan melakukan studi komparatif terhadap kebijakan yang diterapkan di daerah lain.

“Kalau ada perbedaan pelaksanaan, tentu akan menimbulkan pertanyaan dan persepsi publik. Ini bisa menjadi preseden kurang baik bagi Dinas Pendidikan maupun pimpinan daerah,” katanya.

Cecep mendorong agar pemerintah daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi, menyamakan langkah kebijakan dengan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia.

“Regulasinya satu, kementeriannya satu, menterinya satu, direktur terkaitnya juga satu, dan ini berlaku untuk satu negara yang sama. Maka pelaksanaannya pun semestinya selaras dan tidak berbeda-beda di tiap daerah,” pungkasnya. (**)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *