Home / Opini / Darurat Partisipasi Publik, Dewan Pendidikan Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Diisi
Karikatur AI
Karikatur AI

Darurat Partisipasi Publik, Dewan Pendidikan Kota Tasikmalaya Tak Kunjung Diisi

Tasikzone.com – Kekosongan Dewan Pendidikan Kota Tasikmalaya yang berlangsung selama bertahun-tahun menjadi sorotan berbagai kalangan.

Lembaga yang seharusnya menjadi representasi partisipasi masyarakat dalam tata kelola pendidikan daerah itu hingga kini belum juga memiliki kepengurusan aktif.

Pemerhati pendidikan, Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak., menilai kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah strategis yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan pendidikan di daerah.

“Ini bukan hanya soal belum terbentuknya kepengurusan. Kekosongan Dewan Pendidikan berarti hilangnya salah satu instrumen kontrol dan partisipasi publik dalam sistem pendidikan daerah,” ujar Asep saat dimintai tanggapan. Minggu (15/02/2026)

Ia mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memajukan sektor pendidikan jika lembaga pendukung yang diamanatkan regulasi dibiarkan kosong dalam waktu lama.

“Seriuskah Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memajukan pendidikan? Atau Dewan Pendidikan dianggap tidak penting? Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul di ruang publik,” tegasnya.

Secara regulatif, keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam Pasal 192 ayat (3) disebutkan bahwa Dewan Pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional.

Sementara ayat (4) menegaskan tugas Dewan Pendidikan untuk menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, Gubernur, serta Bupati/Wali Kota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terkait pendidikan.

Menurut Asep, tanpa Dewan Pendidikan, pemerintah daerah kehilangan mitra kritis yang dapat memberikan pertimbangan berbasis kebutuhan riil sekolah dan masyarakat.

BACA JUGA   Takutkah Anda Hari Ini?

“Dampak paling nyata adalah melemahnya fungsi pengawasan dan pertimbangan kebijakan. Kebijakan pendidikan berpotensi lebih bersifat top-down dan kurang responsif terhadap persoalan di lapangan, seperti distribusi guru, kualitas sarana prasarana, hingga kesenjangan akses pendidikan,” jelasnya.

Selain itu, ia menilai kekosongan tersebut juga berdampak pada aspek transparansi dan akuntabilitas. Dewan Pendidikan seharusnya menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, termasuk dalam pengawasan penggunaan anggaran pendidikan.

“Ketika lembaga ini tidak ada, ruang partisipasi publik menyempit. Risiko kebijakan yang kurang tepat sasaran pun menjadi lebih besar,” tambahnya.

Secara sosial dan psikologis, lanjut Asep, kondisi ini dapat menimbulkan persepsi bahwa sektor pendidikan bukan prioritas utama pemerintah daerah. Padahal, pendidikan merupakan fondasi pembangunan jangka panjang.

Meski demikian, ia melihat situasi ini sebagai momentum evaluasi. Menurutnya, proses pengisian Dewan Pendidikan ke depan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta melibatkan unsur masyarakat yang kompeten dan independen.

“Jangan sampai pembentukan Dewan Pendidikan hanya formalitas. Justru ini kesempatan untuk memperkuat tata kelola dan menghadirkan lembaga yang benar-benar berintegritas serta mampu bekerja profesional,” katanya.

Asep menegaskan, kekosongan Dewan Pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pendidikan membutuhkan sistem kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat.

“Jika ingin mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan di Kota Tasikmalaya, maka penguatan bukan pengabaian Dewan Pendidikan adalah sebuah keharusan,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *