Home / Opini / Kekosongan Kepala Sekolah : Kelalaian Administratif yang Mengancam Kepastian Hukum
IMG_20260215_173811

Kekosongan Kepala Sekolah : Kelalaian Administratif yang Mengancam Kepastian Hukum

Oleh : Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Pemerhati Pendidikan

Tasikzone.com – Kekosongan atau berakhirnya masa jabatan kepala sekolah tanpa kejelasan perpanjangan bukan sekadar persoalan teknis birokrasi. Di Kota Tasikmalaya, fenomena ini membuka pertanyaan serius: apakah tata kelola pendidikan dijalankan dengan prinsip kepastian hukum atau sekadar berjalan apa adanya?

Regulasi sebenarnya sudah jelas. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 membatasi masa penugasan kepala sekolah hanya dua periode masing-masing empat tahun, dengan kemungkinan perpanjangan periode ketiga yang sangat ketat. Artinya, jabatan kepala sekolah bukan jabatan tanpa batas. Ia melekat pada dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK). Tanpa SK, tidak ada legitimasi kewenangan.

Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas adalah fondasi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan yang sah. Jika masa jabatan telah habis dan belum ada perpanjangan atau penunjukan pelaksana tugas (Plt), maka secara hukum tindakan pejabat tersebut berpotensi cacat kewenangan.

Pertanyaannya: beranikah kita mengabaikan prinsip legalitas hanya demi alasan “proses masih berjalan”?

Kepala sekolah bukan sekadar administrator internal. Ia menandatangani ijazah, rapor, surat kelulusan, dan menjadi penanggung jawab penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika kewenangannya dipersoalkan, maka seluruh dokumen yang ditandatangani berpotensi ikut dipersoalkan. Risiko ini mungkin tidak terasa hari ini, tetapi bisa menjadi bom waktu ketika muncul audit, sengketa, atau keberatan hukum di kemudian hari.

Memang, dikenal doktrin de facto officer, yang dalam praktik sering digunakan untuk melindungi kepentingan umum agar pelayanan publik tidak lumpuh. Namun doktrin tersebut bukanlah tameng untuk menutupi kelalaian administratif. Ia adalah jalan darurat, bukan mekanisme normal tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA   SANG PENGONTRAK BUKAN SANG PEMILIK

Lebih jauh lagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah berada pada pemerintah daerah dalam kerangka otonomi. Artinya, jika terjadi kekosongan jabatan atau keterlambatan SK, tanggung jawab administratif tidak bisa dilempar ke mana-mana. Kepastian hukum adalah kewajiban, bukan pilihan.

Yang paling memprihatinkan adalah dampaknya terhadap peserta didik. Bayangkan apabila suatu saat keabsahan ijazah dipersoalkan hanya karena pejabat penandatangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas pada saat menandatangani. Apakah siswa harus menanggung risiko akibat lambannya birokrasi?

Tata kelola pendidikan tidak cukup hanya berbicara soal mutu dan program. Ia harus berdiri di atas kepastian hukum. Tanpa itu, legitimasi administrasi sekolah menjadi rapuh.

Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa kekosongan jabatan bukan sekadar jeda administratif, melainkan potensi maladministrasi. Penerbitan SK seharusnya dilakukan sebelum masa jabatan berakhir, atau minimal segera menunjuk pelaksana tugas sebagai solusi sementara. Keterlambatan yang berulang menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan internal.

Kita tidak boleh membiarkan budaya “nanti juga beres” menggerogoti tata kelola pendidikan. Kepastian hukum adalah hak publik, bukan sekadar formalitas birokrasi. Dan dalam konteks pendidikan, kepastian hukum berarti perlindungan bagi masa depan anak-anak kita. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *