Home / Ragam / Fenomena Masa Jabatan Kepala Sekolah Habis, FPK Publik Pertanyakan Keabsahan Administrasi
IMG_20260215_145818

Fenomena Masa Jabatan Kepala Sekolah Habis, FPK Publik Pertanyakan Keabsahan Administrasi

Tasikzone.com – Fenomena berakhirnya masa jabatan kepala sekolah tanpa kejelasan perpanjangan atau penunjukan pejabat pengganti mulai menjadi sorotan di Kota Tasikmalaya.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pada aspek keabsahan administrasi sekolah, mulai dari penandatanganan ijazah hingga pengelolaan anggaran.

Berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah no. 7 Tahun 2025, masa penugasan Kepala Sekolah dua periode yaitu masing masing periode selama 4 tahun, dan dapat ditugaskan kembali ke periode ke tiga dengan persyaratan yang sangat ketat, yaitu Tidak ada Bakal Calon Kepala Sekolah berdasarkan data dari Kemendikdasmen, sudah memiliki Sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah dan mempunyai Penilaian Kinerja Sangat Baik selama dua tahun terakhir.

Namun dalam praktiknya, sejumlah sekolah menghadapi kekosongan jabatan atau keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) perpanjangan masa tugas.

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK Publik) Ais Rais menyebutkan bahwa keterlambatan administrasi ini dapat berdampak pada legitimasi dokumen resmi.

“Kepala sekolah memiliki kewenangan strategis dalam menandatangani dokumen penting seperti raport, ijazah, hingga dokumen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Jika masa jabatannya habis dan belum ada SK baru, maka secara administratif dapat menimbulkan celah hukum,” ujarnya.

Di kota Tasikmalaya dinas pendidikan menyatakan tengah melakukan proses evaluasi dan terus berkonsultasi dengan Kemendikdasmen

Ais Rais menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penetapan Pemberhentian dan perpanjangan masa tugas kepala sekolah, terutama setelah adanya kebijakan otonomi daerah.

BACA JUGA   Pengawasan DPRD Dipertanyakan, Aktivis Mahasiswa Angkat Isu Akuntabilitas

Lebih lanjut Ais Rais menilai, apabila kepala sekolah tetap menjalankan fungsi tanpa dasar hukum yang jelas, maka dokumen yang diterbitkan berpotensi dipersoalkan keabsahannya di kemudian hari.

Meski demikian, ia juga menambahkan bahwa sepanjang tidak ada gugatan atau keberatan resmi, dokumen tersebut pada umumnya tetap dianggap sah demi kepentingan peserta didik.

Sementara itu, sejumlah guru berharap pemerintah daerah lebih proaktif dalam memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Yang terpenting adalah kepastian hukum dan kelancaran layanan pendidikan. Jangan sampai siswa yang dirugikan karena persoalan administratif,” ujar salah satu guru yang tidak mau disebut namanya.

Fenomena ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola manajemen sekolah yang tertib dan sesuai regulasi, agar stabilitas administrasi pendidikan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari”, pungkas Ais.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Rojab Riswansi menyampaikan, terkait permasalahan tersebut sedang berproses, pihaknya bersama BKPSDM sedang berusaha menyikapi permasalahan yang terjadi di beberapa Kabupaten dan Kota Lain.

“kami pemerintah terus berkonsultasi dengan Kemendikdasmen dan BKN terhadap hal ini. Doakan semoga slalu dilancarkan dan dimudahkan ikhtiar ini utk kemajuan pendidikan Kota Tasikmalaya,”tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *