Home / Opini / Fenomena Periodesasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, Terkesan Menggantung Di Kepemimpinan Viman
IMG_20260214_101546

Fenomena Periodesasi Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, Terkesan Menggantung Di Kepemimpinan Viman

Oleh : Asep Sudrajat H., S.Pd., M.Ak.
Pemerhati Pendidikan

Tasikzone.com – Periodesasi kepala sekolah di Kota Tasikmalaya bukanlah hal baru. Kebijakan ini telah diterapkan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.

Menindaklanjuti regulasi tersebut, dengan komitmen meningkatkan mutu pendidikan sekaligus membuka jenjang karier bagi ribuan guru, Wali Kota Tasikmalaya saat itu, Budi Budiman, menerbitkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Pada awal pemberlakuannya, kebijakan periodesasi menuai pro dan kontra. Ribuan guru menyambutnya dengan antusias karena membuka peluang promosi menjadi kepala sekolah.

Namun, bagi ratusan kepala sekolah yang sedang menjabat, kebijakan tersebut dianggap sebagai ancaman, sebab tidak sedikit yang terdampak—diberhentikan dari jabatan kepala sekolah dan kembali bertugas sebagai guru.

Sayangnya, semangat penegakan kebijakan ini dinilai melemah dan kehilangan kepastian pada masa kepemimpinan Wali Kota Viman Alfarizi Ramadhan bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik. Sejumlah kepala sekolah yang telah habis masa periodesasinya hingga kini belum memperoleh keputusan resmi—apakah diperpanjang atau dikembalikan menjadi guru.

Fenomena “menggantungnya” status sejumlah kepala sekolah tersebut merupakan potret klasik persoalan tata kelola pendidikan di Kota Tasikmalaya. Ini bukan semata persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum, stabilitas kepemimpinan, dan arah kebijakan di tingkat satuan pendidikan.

Kepala sekolah adalah nahkoda institusi. Ketika masa jabatan berakhir tanpa kejelasan status, muncul ruang abu-abu yang berpotensi melemahkan kewibawaan serta efektivitas kepemimpinan. Di satu sisi, mereka tetap memikul tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan. Di sisi lain, legitimasi kewenangan mereka dapat dipertanyakan karena belum ada keputusan terbaru yang menegaskan statusnya. Kondisi ini tentu tidak ideal bagi guru, tenaga kependidikan, maupun peserta didik yang membutuhkan kepastian arah.

Lebih jauh, ketidakjelasan tersebut dapat menghambat perencanaan dan pengambilan keputusan strategis sekolah. Berbagai kebijakan penting—mulai dari pengelolaan anggaran, penataan sumber daya manusia, hingga inovasi pembelajaran—membutuhkan visi jangka menengah dan keberanian mengambil keputusan. Kepala sekolah yang posisinya belum pasti cenderung bersikap lebih hati-hati bahkan defensif, karena tidak mengetahui apakah akan melanjutkan kepemimpinan atau segera digantikan. Akibatnya, dinamika dan progres sekolah dapat berjalan stagnan.

BACA JUGA   Rindu Kekasih Ilahi

Dari perspektif tata kelola pemerintahan daerah, keterlambatan pengambilan keputusan ini mencerminkan lemahnya manajemen sumber daya manusia. Proses evaluasi dan seleksi kepala sekolah semestinya telah terjadwal dan dipersiapkan jauh sebelum masa jabatan berakhir. Dengan mekanisme yang disiplin dan sistematis, kekosongan atau ketidakpastian berkepanjangan seharusnya dapat dihindari.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memahami dan mengimplementasikan secara konsisten amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Regulasi tersebut bertujuan memastikan bahwa guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, sehingga mampu meningkatkan layanan pendidikan bermutu bagi seluruh peserta didik.

Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain: Kompetensi Kepala Sekolah, meliputi kompetensi kepribadian, sosial, profesional, manajerial, serta kewirausahaan.

Masa Penugasan, yakni dua periode berturut-turut dengan durasi masing-masing empat tahun. Seleksi dan Pelatihan, yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan berbasis sistem informasi.

Ketentuan dalam regulasi tersebut telah memberikan kerangka yang jelas guna mencegah terjadinya ketidakpastian status kepala sekolah.

Pada akhirnya, dunia pendidikan membutuhkan kepastian dan kesinambungan. Kepala sekolah berhak memperoleh kejelasan status, dan satuan pendidikan berhak dipimpin oleh figur yang memiliki legitimasi kuat.

Pemerintah daerah perlu menjadikan momentum ini sebagai bahan evaluasi sistemik: memperbaiki perencanaan, mempercepat proses administrasi, serta membangun komunikasi yang terbuka dan akuntabel. Pendidikan adalah fondasi masa depan; ia terlalu penting untuk dibiarkan terombang-ambing oleh ketidakpastian birokrasi. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *