Home / Ragam / SAPMA Soroti Kepatuhan Ritel Modern terhadap Perda Kota Tasikmalaya
IMG_20260210_204424

SAPMA Soroti Kepatuhan Ritel Modern terhadap Perda Kota Tasikmalaya

Tasikzone.com – Ekspansi ritel modern yang terus berlangsung di Kota Tasikmalaya dinilai kian menekan keberadaan pasar tradisional. Menjamurnya minimarket di sekitar pasar rakyat disebut mencerminkan lemahnya pengendalian dan pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas ritel modern.

Ketua SAPMA Cihideung, Yanuar Ilham Nuralam, menilai kondisi tersebut sebagai indikasi tidak optimalnya fungsi regulasi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam melindungi pelaku ekonomi lokal.

“Ketika aturan sudah ada tetapi tidak dijalankan, maka persoalannya bukan pada pedagang kecil. Perda yang tidak ditegakkan hanya menjadi formalitas, sementara pasar rakyat harus bersaing tanpa perlindungan,” kata Yanuar, Selasa (10/02/2026)

Menurutnya, pertumbuhan ritel modern di sejumlah titik strategis kota menunjukkan ketimpangan relasi antara korporasi besar dan pelaku usaha kecil. Dalam situasi tersebut, pemerintah daerah dinilai belum menjalankan perannya sebagai pengendali dan penyeimbang kebijakan ekonomi.

Yanuar mengingatkan bahwa secara regulatif, pendirian toko modern telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 yang mewajibkan pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan pasar tradisional serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014, termasuk pengaturan jarak antara minimarket dan pasar tradisional.

“Permasalahannya bukan kekosongan aturan, tetapi lemahnya penegakan. Ketika pelanggaran dibiarkan, itu menjadi persoalan kebijakan, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.

BACA JUGA   Di Gunung Tanjung, Pensiunan Guru Meninggal Akibat Tertimbun Longsor

Selain itu, SAPMA Cihideung juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan kewajiban kemitraan antara ritel modern dan pelaku UMKM lokal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Yanuar menilai kebijakan tersebut belum memberikan dampak signifikan bagi UMKM di Kota Tasikmalaya.

“Kemitraan seharusnya memberikan ruang dan manfaat nyata bagi UMKM. Jika produk lokal tidak mendapat akses yang layak, maka kebijakan itu belum berjalan secara substansial,” katanya.

Ia juga mengkritik penggunaan alasan investasi sebagai dasar pembiaran pelanggaran regulasi. Menurutnya, investasi tetap harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, SAPMA Cihideung mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ritel modern. Sejumlah langkah yang diminta antara lain audit terbuka terhadap perizinan ritel modern, penegakan sanksi administratif sesuai perda, serta penataan ulang kebijakan ritel yang berpihak pada pasar tradisional dan UMKM.

“Tanpa penegakan aturan yang tegas, keberpihakan kepada ekonomi rakyat hanya akan menjadi wacana. Kami akan terus mengawal isu ini agar pasar tradisional tidak semakin terpinggirkan,” pungkas Yanuar. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *