Tasikzone.com – Menjamurnya ritel modern di Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi pelengkap pasar tradisional, keberadaan gerai ritel modern seperti Alfamart justru dinilai semakin menekan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di lapangan, muncul indikasi kuat adanya pelanggaran zonasi dan perizinan yang berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi.
Sekretaris Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Tasikmalaya, M. Sabiq Awalin, menilai maraknya gerai Alfamart yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional bukan sekadar persoalan persaingan usaha, melainkan cerminan lemahnya penegakan regulasi.
“Secara nasional, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 sudah tegas mengatur bahwa pendirian toko modern wajib mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta jarak dengan pasar tradisional,” ujar Sabiq, Senin (9/2/2026).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota Tasikmalaya sejatinya telah memiliki payung hukum yang jelas melalui perda Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur bahwa minimarket harus berjarak minimal sekitar satu kilometer dari pasar tradisional. Aturan tersebut dibuat untuk mencegah persaingan tidak sehat dan melindungi keberlangsungan pedagang kecil.
“Namun faktanya, di lapangan kita menemukan gerai Alfamart yang berdiri jauh di bawah ketentuan jarak tersebut. Ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Perda. Jika aturan dilanggar, seharusnya ada sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Selain persoalan zonasi, Sabiq juga menyoroti minimnya kontribusi ritel modern terhadap pemberdayaan UMKM lokal. Padahal, berdasarkan **Perda Nomor 1 Tahun 2014** serta **Permendag Nomor 70 Tahun 2013**, toko modern diwajibkan menjalin kemitraan dan memfasilitasi pemasaran produk UMKM daerah.
“Produk UMKM lokal jarang terlihat dipajang secara layak di gerai-gerai tersebut. Ini menunjukkan bahwa kehadiran ritel modern belum memberikan dampak signifikan bagi penguatan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.
Menurut Sabiq, operasional gerai ritel modern yang melanggar zonasi tersebut setidaknya telah menabrak tiga regulasi sekaligus, yakni **Perpres RI Nomor 112 Tahun 2007**, **Perda Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014**, serta **Permendag Nomor 70 Tahun 2013** yang mewajibkan fasilitasi dan kemitraan dengan UMKM.
Menutup keterangannya, Sabiq mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui instansi terkait untuk tidak bersikap pasif dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan ritel modern yang beroperasi.
“Penegakan aturan bukan berarti anti-investasi. Yang kami tuntut adalah keadilan ekonomi. Jangan sampai regulasi seolah ‘libur’ ketika rakyat kecil sedang berjuang mempertahankan hidup di tengah kepungan korporasi besar. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas demi melindungi pasar tradisional dan UMKM sebagai pilar ekonomi Kota Tasikmalaya,” pungkasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia