Home / Kota Tasikmalaya / Klaim Parkir 100 Persen Dipertanyakan, Potensi Besar Pasar Cikurubuk Tak Tergarap
IMG_20260205_145653

Klaim Parkir 100 Persen Dipertanyakan, Potensi Besar Pasar Cikurubuk Tak Tergarap

Tasikzone.com – Klaim capaian pendapatan parkir Pasar Cikurubuk yang disebut telah menembus angka 100 persen kembali memunculkan tanda tanya.

Di balik angka yang terlihat aman secara administratif, tersimpan persoalan mendasar terkait keterbatasan kewenangan pengelolaan, fragmentasi otoritas, serta potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap optimal.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Tasikmalaya, Sofian Zaenal Mutaqien, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa capaian pendapatan parkir Pasar Cikurubuk yang diklaim telah mencapai target tersebut hanya berlaku pada area yang berada di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).

“Yang menjadi kewenangan UPTD hanya Blok A1, A2, dan B1 atau area tengah pasar. Di luar itu, UPTD tidak memiliki kewenangan untuk menarik retribusi parkir. Jika ada penarikan, kemungkinan dilakukan oleh Dishub atau pihak lain,” ujar Sofian saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (4/2/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa capaian 100 persen yang kerap disampaikan tidak merepresentasikan potensi pendapatan parkir Pasar Cikurubuk secara menyeluruh. Angka itu hanya mencerminkan pengelolaan pada sebagian kecil kawasan pasar, bukan keseluruhan area yang setiap harinya dipadati ribuan kendaraan.

Hal serupa disampaikan Kepala UPTD Pasar Cikurubuk, Deri Herlisana, S.IP. Ia menyebut bahwa pemberitaan yang menggeneralisasi pendapatan parkir Pasar Cikurubuk berpotensi menyesatkan apabila tidak dibedakan berdasarkan wilayah kewenangan.

“Target pendapatan parkir UPTD sebesar Rp126 juta per tahun dan itu sudah tercapai 100 persen. Namun capaian tersebut hanya berlaku untuk blok tengah sesuai kewenangan kami. Jika berbicara Pasar Cikurubuk secara keseluruhan, nilainya sangat mungkin jauh lebih besar,” kata Deri.

BACA JUGA   Usai Memanggil Pansel Open Bidding, Komisi I Akan Agendakan Pertemuan Dengan BKPPD

Menurutnya, target pendapatan parkir bulanan dipatok sekitar Rp16 juta karena pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Skema ini kembali memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan, efektivitas pengawasan, serta sejauh mana kontribusinya terhadap PAD Kota Tasikmalaya.

Deri juga mengakui bahwa potensi pendapatan parkir akan meningkat signifikan apabila seluruh area pasar dapat dikelola langsung oleh UPTD. Namun, hal tersebut masih terkendala status fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) yang hingga kini belum sepenuhnya diserahkan oleh pengembang, PT Maya Graha, kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.

“Jika fasum dan fasos sudah diserahkan, potensi parkir yang bisa dikelola UPTD pasti jauh lebih besar,” ujarnya.

Selain sektor parkir, persoalan retribusi kios dan los di Pasar Cikurubuk juga dinilai belum optimal. Deri mengakui pendapatan dari sektor tersebut relatif kecil akibat sejumlah faktor, mulai dari penolakan pedagang terhadap penerapan tarif baru hingga banyaknya kios dan los yang tidak lagi beroperasi.

“Benar, ribuan kios tutup. Ini bukan semata-mata soal target, tetapi juga karena adanya penolakan dari pedagang,” ungkapnya.

Kondisi ini mencerminkan ironi pengelolaan Pasar Cikurubuk. Di satu sisi, sejumlah capaian pendapatan diklaim telah mencapai 100 persen. Namun di sisi lain, keterbatasan kewenangan, penguasaan aset yang belum tuntas, serta penutupan kios secara masif justru menunjukkan masih besarnya potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *