Home / Politik & Hukum / Eks Aktivis Ibu Kota Kembali ke Tasikmalaya, Siap Kawal Pemberantasan Korupsi
IMG_20260204_164704

Eks Aktivis Ibu Kota Kembali ke Tasikmalaya, Siap Kawal Pemberantasan Korupsi

Tasikzone.com – Setelah lama berkiprah di ibu kota membantu Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pengungkapan sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat, Rian Permana kini kembali ke tanah kelahirannya, Kota Tasikmalaya.

Kepulangan Rian disebut bertujuan untuk ikut berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi di Tasikmalaya.

Dengan kemampuan di bidang teknologi informasi, ia diklaim memiliki keahlian dalam penelusuran data digital, termasuk mengungkap jejak komunikasi dan aktivitas digital yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

Sebagai langkah awal, Rian bersama sejumlah aktivis di Tasikmalaya membentuk Aliansi Masyarakat Anti Korupsi. Aliansi ini diharapkan dapat menjadi mitra kritis sekaligus pengingat bagi penyelenggara pemerintahan, serta berperan sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mendukung tugas aparat penegak hukum di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, menyambut baik perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap isu pemberantasan korupsi.

“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan perhatian dari masyarakat anti korupsi sebagai bentuk pengingat bagi kami semua. Bahwa korupsi itu bukan hanya dilarang oleh negara, tetapi juga secara tegas dilarang oleh agama,” ujarnya.

BACA JUGA   Beredar Video, Diduga Salah Satu Kades di Kecamatan Sukaratu Terang Terangan Dukung Paslon, Panwascam : Hari Ini Dipanggil Selanjutnya Di Plenokan

Menurut Dodo, dalam perspektif agama, korupsi merupakan bagian dari perbuatan pencurian yang memiliki konsekuensi hukum, tidak hanya di dunia tetapi juga di akhirat.

“Tentu kami mengapresiasi upaya-upaya dari teman-teman aliansi anti korupsi yang telah memberikan wejangan, mengingatkan, dan menasihati,” katanya.

Namun demikian, Dodo menegaskan bahwa penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana korupsi harus didasarkan pada bukti dan fakta hukum yang kuat.

“Korupsi itu tidak selalu berarti mengambil uang negara secara langsung. Kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menguntungkan pihak lain pun bisa dikategorikan sebagai korupsi. Tetapi semua itu harus dibuktikan secara hukum. Sebelum ada fakta dan bukti, kita tidak bisa serta-merta menjustifikasi bahwa itu merupakan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *