Tasikzone.com – Pasar Cikurubuk selama ini dikenal sebagai jantung aktivitas ekonomi rakyat di Kota Tasikmalaya. Setiap hari, ribuan kendaraan keluar-masuk kawasan pasar dengan aktivitas perdagangan yang berlangsung hampir tanpa jeda.
Namun di balik hiruk-pikuk tersebut, pengelolaan retribusi parkir justru menyisakan tanda tanya besar, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan itu disampaikan Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMANTIK), Irwan Supriadi atau yang akrab disapa Iwok. Ia menilai, hingga saat ini tidak pernah ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai target maupun realisasi retribusi parkir khusus Pasar Cikurubuk yang berada di bawah pengelolaan UPTD.
“Informasi yang disampaikan ke masyarakat hanya sebatas target retribusi parkir Kota Tasikmalaya secara keseluruhan. Tidak pernah diuraikan secara spesifik berapa kontribusi Pasar Cikurubuk, padahal ini merupakan pasar terbesar dan paling sibuk,” ujar Iwok kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai urusan administratif. Ketertutupan data menyangkut retribusi parkir menyentuh langsung aspek akuntabilitas publik. Dalam tata kelola keuangan daerah, setiap sumber pendapatan strategis semestinya memiliki target yang jelas, terbuka, dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Iwok menambahkan, ketika target dan realisasi tidak dipublikasikan, publik berhak mempertanyakan bagaimana sistem pengelolaan retribusi parkir dijalankan. Terlebih, retribusi parkir dipungut setiap hari dan sebagian besar masih dilakukan secara tunai langsung dari pengguna jasa.
“Retribusi parkir bukan pendapatan yang bersifat abstrak. Karena dipungut harian dan tunai, sektor ini justru memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Ketertutupan hanya menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung fakta bahwa target retribusi parkir Kota Tasikmalaya kerap tidak tercapai dari tahun ke tahun. Di sisi lain, keluhan masyarakat mengenai parkir tanpa karcis serta lemahnya pengawasan di lapangan terus berulang. Dalam konteks ini, tidak dibukanya data retribusi parkir Pasar Cikurubuk dinilai berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kebocoran PAD.
Iwok menegaskan, keterbukaan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman bagi pemerintah yang bekerja secara bersih. Sebaliknya, transparansi justru menjadi indikator komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.
“Jika pengelolaan parkir Pasar Cikurubuk dilakukan dengan benar, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi target, realisasi, maupun mekanisme penyetoran ke kas daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya dan UPTD Pasar Cikurubuk agar tidak lagi berlindung di balik angka agregat, dan mulai membuka data secara spesifik kepada publik. Setidaknya, ada empat informasi yang dinilai wajib diketahui masyarakat, yakni target retribusi parkir Pasar Cikurubuk per tahun, realisasi penerimaannya, pihak yang melakukan pemungutan di lapangan, serta sistem pengawasan yang diterapkan.
“Pasar Cikurubuk terlalu besar untuk dikelola dengan logika kecil. Terlalu strategis untuk dibiarkan tanpa kontrol publik,” tandasnya.
Ia mengingatkan, jika keterbukaan terus dihindari, maka wajar bila muncul pertanyaan yang lebih keras, bahkan tuntutan yang lebih serius. “Dalam urusan uang rakyat, diam adalah masalah, dan gelap adalah alarm,” pungkas Iwok. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia