Tasikzone.com – Polemik pembangunan lapang padel di Kota Tasikmalaya kembali mengemuka setelah Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan menegaskan bahwa batas wilayah, termasuk eks sungai dan saluran air, merupakan aset negara yang tidak dapat diganggu gugat maupun dipindahkan tanpa mekanisme hukum yang sah.
Hal tersebut disampaikan Iwan Restiawan dari Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan usai mengikuti audiensi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis (29/1/2026).
Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun kegiatan usaha. Namun, setiap proses pembangunan wajib mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan batas wilayah serta pengelolaan aset negara.
“Kami pada prinsipnya tidak menghalangi prestasi, investasi, atau kegiatan usaha. Tetapi aturan harus ditempuh terlebih dahulu. Soal batas wilayah itu tidak bisa diganggu gugat dan tidak bisa dipindahkan,” ujar Iwan.
Dalam audiensi tersebut, lanjut Iwan, pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dinas teknis yang terlibat dalam proses perizinan, termasuk pihak pengusaha. Langkah tersebut dinilai penting sebagai evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Kepolisian menyatakan kesanggupannya untuk memeriksa seluruh dinas terkait, termasuk pengusaha. Kami berharap ini menjadi pelajaran, khususnya soal perizinan. Izin-izin pembangunan lapang padel di Kota Tasikmalaya perlu diperiksa kembali, barangkali ada prosedur yang terlewat atau peruntukan izin yang tidak sesuai,” katanya.
Iwan menambahkan, seluruh temuan dan keberatan telah disampaikan secara terbuka dalam forum audiensi. Ia juga menilai aparat kepolisian bersikap kooperatif dalam merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ajengan Habibudin menegaskan bahwa berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), eks sungai atau saluran yang tercantum dalam peta tidak dapat disertifikatkan, terlebih dijadikan hak milik perorangan.
“Eks sungai maupun sungai adalah milik negara. Tidak boleh dialihfungsikan atau dikuasai oleh pihak mana pun apabila prosedurnya tidak ditempuh sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Habibudin, rencana pengalihan fungsi kini harus menunggu kajian hukum dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Selama proses tersebut berjalan, ia mendorong agar izin yang telah diterbitkan ditinjau ulang.
“Jika diakui sebagai tanah negara, maka prosedurnya sudah jelas. Mau melalui ruislagh atau mekanisme lain, semuanya harus ditempuh terlebih dahulu. Jika tidak, maka berpotensi menjadi pelanggaran terhadap aset negara,” ujarnya.
Yanuar M. Rifqi yang menilai persoalan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam menertibkan praktik-praktik pembangunan yang diduga menyimpang. Ia menyoroti adanya kecenderungan pengaburan istilah dalam pengelolaan ruang dan aset negara.
“Sering kali persoalan ini diakali dengan penyebutan istilah, seperti sungai, selokan, atau irigasi tersier. Padahal substansinya sama, itu bagian dari aset negara yang harus dilindungi,” kata Yanuar.
Perlu Diketahui, Pembangunan Lapang Padel yang disorot ini tepatnya berada di Jl Ir H Juanda depan RS Hermina (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia