Home / Ragam / Polemik Lapang Padel Depan RS Hermina, Polisi Akan Periksa Dinas Pemberi Rekomendasi PBG
IMG_20260129_174920

Polemik Lapang Padel Depan RS Hermina, Polisi Akan Periksa Dinas Pemberi Rekomendasi PBG

Tasikzone.com – Polemik pembangunan lapang padel yang berlokasi di depan RS Hermina, Kota Tasikmalaya, memasuki babak baru. Kepolisian menyatakan akan mengambil langkah pemeriksaan terhadap seluruh dinas teknis yang memberikan rekomendasi hingga terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan hilangnya saluran irigasi dalam proses pembangunan. Persoalan ini mengemuka dalam audiensi antara Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang dipimpin Sekretaris Daerah dan dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya.

Suasana audiensi sempat memanas ketika perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan meminta penjelasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya. Dalam forum tersebut, BPN diwakili Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dadan.

Dadan menegaskan bahwa meskipun saluran tersebut saat ini tidak lagi berfungsi dan berstatus eks selokan, secara hukum tetap merupakan aset negara. Menurutnya, pengalihan atau pengakuan terhadap aset tersebut hanya dapat dilakukan melalui mekanisme ruislagh (ruslah) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk melihat persoalan ini secara utuh, pada peta dan gambar yang ada masih tercantum saluran yang menjadi batas. Soal kondisi eksisting di lapangan, BPN tidak masuk ke arah itu,” ujar Dadan.
“Intinya, jika ingin dilakukan ruslah, harus ditempuh melalui mekanisme yang benar,” tambahnya.

Pernyataan tersebut ditegaskan kembali oleh perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Habibudin, yang menyatakan bahwa selokan atau bentuk saluran apa pun tidak dapat dikuasai oleh pihak mana pun karena merupakan milik negara.

Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, H. Hanafi, S.H., M.H., mengatakan audiensi tersebut digelar bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan sebagai forum klarifikasi dan tabayun atas persoalan yang mencuat. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA   Penebangan Pohon Di Ruas Jalan Di Kota Tasik, Jadi Catatan Serius LPLHI

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan pencabutan atau pembekuan izin PBG, Hanafi menegaskan bahwa langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila telah ditemukan fakta hukum yang jelas dan didukung dokumen yang sah.

“Pencabutan izin, pembekuan izin, atau langkah lainnya harus didasarkan pada fakta hukum. Harus ada dokumen dan dasar yang kuat agar pemerintah tidak salah langkah,” ujarnya.

Terkait rencana penanganan kasus yang akan dilanjutkan oleh pihak kepolisian, Hanafi menyebut hal tersebut dapat menjadi bagian dari solusi bersama. Menurutnya, ketika persoalan telah masuk ranah kepolisian, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

“Ini bukan soal pemerintah menerima atau menolak, tetapi merupakan sebuah kewajiban. Ketika sudah ditangani kepolisian, maka prosesnya berjalan sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ditempat yang sama perwakilan dari Komunitas Rakyat peduli lingkungan, Iwan Restiawan menyambut baik langkah Pokrest Tasikmalaya dan diharapkan menjadi pembelajaran penting agar proses perizinan ke depan berjalan sesuai ketentuan.

“Kepolisian menyatakan kesanggupannya untuk memeriksa seluruh dinas terkait, termasuk pengusaha. Kami berharap ini menjadi pelajaran, khususnya terkait perizinan. Izin-izin pembangunan lapang padel di Kota Tasikmalaya perlu diperiksa kembali, barangkali ada prosedur yang terlewat atau peruntukan izin yang tidak sesuai,” katanya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *