Home / Ragam / Kepler Sidak Tambang, PAC PDI-P Bungursari Pertanyakan Kewenangan
IMG_20260128_083751

Kepler Sidak Tambang, PAC PDI-P Bungursari Pertanyakan Kewenangan

Tasikzone.com – Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PDI Perjuangan, Kepler Sianturi, turun langsung ke lokasi tambang galian C di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Bungursari, Senin (26/1/2026) sore.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Kedatangan Kepler yang didampingi unsur kecamatan dan Satpol PP tidak sepenuhnya diterima. Di lokasi, sidak tersebut mendapat penolakan dari Ketua PAC PDI Perjuangan Bungursari, Asep Depo, sehingga kegiatan pengecekan lapangan tidak berjalan maksimal.

Kepler menegaskan, langkahnya murni dilandasi tanggung jawab sebagai wakil rakyat daerah pemilihan I yang mencakup Kecamatan Tawang, Cihideung, dan Bungursari.

Ia menyebut banyak aduan masyarakat yang mengeluhkan kerusakan jalan, lalu lintas kendaraan tambang, serta potensi risiko kecelakaan.

“Warga sudah lama mengeluh. Infrastruktur belum tersentuh perbaikan, sementara kendaraan bertonase besar terus melintas,” ujar Kepler.

Ia menjelaskan, kehadirannya bertujuan memastikan komitmen perusahaan tambang terhadap kesepakatan yang sebelumnya dibuat bersama warga dan pemerintah setempat, sekaligus menindaklanjuti instruksi DPP PDI Perjuangan agar kader aktif mengawal isu lingkungan dan pencegahan bencana.

“Setiap aktivitas galian yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan masyarakat harus dikontrol. Ini bagian dari tanggung jawab politik dan moral,” katanya.

Kepler juga mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan peninjauan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan, tidak hanya dari aspek perizinan, tetapi juga dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

BACA JUGA   Puncak Arus Balik Ada Peristiwa Gempa Bumi 5,7 SR Cilacap

“Pemerintah harus hadir sejak dini, jangan menunggu terjadi bencana,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua PAC PDI Perjuangan Bungursari, Asep Depo, menilai langkah Kepler melampaui kewenangan komisi di DPRD. Ia berpendapat pengawasan lingkungan dan perizinan memiliki jalur serta pembagian tugas tersendiri di lembaga legislatif.

“Setiap anggota dewan punya tupoksi. Jangan sampai kewenangan tumpang tindih,” ujarnya.

Asep menambahkan, penolakannya juga didasari upaya melindungi warga setempat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan skala kecil. Menurutnya, lahan yang digarap masyarakat tergolong sempit dan tidak memenuhi syarat perizinan pertambangan di tingkat provinsi.

“Luasnya sekitar 120 bata. Kalau harus mengurus izin sesuai aturan provinsi, jelas tidak mungkin,” katanya.

Ia mengklaim pihak pengelola telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, namun terkendala regulasi yang mensyaratkan minimal luas lahan lima hektare.

Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Bungursari, Rizal Samsudin, mengungkapkan bahwa dari sejumlah lokasi tambang di wilayah tersebut, hanya satu yang pernah mengantongi izin resmi, dan izin tersebut telah berakhir pada 2025.

“Aktivitas yang ada sekarang berdalih reklamasi, tetapi faktanya masih menyerupai kegiatan perataan bukit,” ujarnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *