Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama DPRD Kota Tasikmalaya, khususnya Komisi III, untuk mempertanyakan penutupan saluran irigasi yang diduga dilakukan oleh pihak Gudang Panjunan di Jalan Ir H Djuanda, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina.
Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, unsur kecamatan dan kelurahan, serta perwakilan dari pihak Gudang Panjunan. Namun, pertemuan itu belum menghasilkan solusi konkret.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, mengatakan bahwa dalam audiensi tersebut masyarakat menyampaikan sejumlah keberatan terkait saluran atau selokan yang ditutup oleh pihak Gudang Panjunan dan area padel.
“Barusan kami audiensi dengan masyarakat peduli lingkungan. Banyak hal yang disampaikan, terutama terkait selokan atau saluran air yang ditutup oleh pihak Panjunan dan padel,” kata Anang.
Menurut Anang, pihak Gudang Panjunan tidak dihadiri oleh perwakilan yang memahami secara utuh kronologi penutupan saluran tersebut.
“Yang hadir hanya pegawai yang baru bekerja sekitar dua bulan, sehingga tidak mengetahui sejarah atau proses penutupan saluran itu. Akibatnya, dialog belum menghasilkan solusi yang tepat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Komisi III akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak Gudang Panjunan yang berkompeten dan mengetahui kronologi penutupan saluran irigasi.
“Kami tidak puas karena masyarakat belum mendapatkan jawaban yang pasti. Maka Komisi III akan segera mengundang pihak pengusaha yang benar-benar memahami persoalan ini,” katanya.
Anang juga menyebutkan bahwa status kepemilikan saluran masih belum jelas. Meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) turut hadir, kepastian mengenai siapa pemilik saluran tersebut belum dapat dijelaskan secara detail dan akan dikaji ulang.
“Informasi sementara, ada dua bidang tanah yang telah bersertifikat, milik Panjunan dan padel. Namun, apakah sertifikat itu mencakup saluran irigasi atau tidak, itu yang harus dipastikan kembali melalui BPN,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR dan undang-undang yang berlaku, saluran air tidak boleh ditutup oleh bangunan dalam bentuk apa pun.
“Secara aturan, selokan atau saluran irigasi tidak boleh ditutup, apa pun alasannya,” tegas Anang.
Terkait perizinan, Anang menyebut pihak Panjunan mengklaim telah mengantongi izin sejak tahun 2000 untuk menutup atau memindahkan saluran tersebut.
“Katanya izin itu dari tahun 2000, dan saluran sudah ditutup sekitar 16 tahun. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” pungkasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia