Home / Ragam / Ketika Korban Laka Lantas Terhambat Biaya dan Layanan, GIBAS Kota Tasikmalaya Turun Tangan
IMG_20260121_155512

Ketika Korban Laka Lantas Terhambat Biaya dan Layanan, GIBAS Kota Tasikmalaya Turun Tangan

Tasikzone.com — Dewan Pimpinan Resort Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (DPR GIBAS) Kota Tasikmalaya menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya terkait dugaan permasalahan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Islam (RSI) Hj. Siti Muniroh, Rabu (21/1/2026). Audiensi berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Jalan Ir. H. Juanda, Komplek Perkantoran Indihiang.

Ketua DPR GIBAS Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, mengatakan audiensi tersebut berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait penanganan korban kecelakaan lalu lintas bernama Darso, yang sempat mendapatkan perawatan di RSI Hj. Siti Muniroh.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan korban, termasuk dugaan miskomunikasi antara pihak rumah sakit, korban, serta pihak yang diduga sebagai pelaku kecelakaan. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya pengobatan lanjutan serta terhambatnya proses klaim Jasa Raharja.

“Akibatnya korban hingga kini masih mengalami luka serius dan kesulitan ekonomi karena tidak dapat bekerja,” ujar Agus.

DPR GIBAS meminta agar pihak rumah sakit, Dinas Kesehatan, serta keluarga pelaku kecelakaan segera menghadirkan solusi konkret. Di antaranya jaminan pengobatan lanjutan bagi korban, pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, serta percepatan proses klaim asuransi Jasa Raharja.

Usai audiensi, jajaran DPR GIBAS bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan perwakilan RSI Hj. Siti Muniroh melakukan peninjauan langsung ke lokasi tempat tinggal korban.

BACA JUGA   Akibat Curah Hujan Tinggi, Bahu Jalan Cisinga Longsor Sepanjang 20 Meter

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, dr. Asep Hendra, mengatakan bahwa dalam konteks pelayanan kesehatan, pihaknya wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menilai permasalahan yang muncul bukan pada sistem pelayanan kesehatan, melainkan lebih pada unsur personal yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

“Untuk hal ini tentu harus ditindaklanjuti. Unsur kemanusiaan menjadi perhatian utama, apalagi korban dalam kondisi tidak bisa beraktivitas,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menambahkan, kondisi lingkungan tempat tinggal korban yang minim pencahayaan dan ventilasi juga berpengaruh terhadap kesehatan korban dan keluarganya. Oleh karena itu, Dinas Kesehatan akan memfasilitasi penanganan secara menyeluruh.

“Alhamdulillah, kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS korban yang sebelumnya tidak aktif kini sudah kami aktifkan kembali. Dengan begitu, tidak ada lagi alasan terkait biaya pelayanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Direktur RSI Hj. Siti Muniroh dr Hj Rahma Nurmayanti menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi pada audiensi sebelumnya. Ia menyebutkan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan sanksi internal berupa Surat Peringatan (SP) 3 kepada oknum pegawai yang bersangkutan.

Pihak rumah sakit juga berkomitmen membantu korban sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk mendampingi proses klaim Jasa Raharja.

Saat ini, korban Darso kembali dibawa ke RSI Hj. Siti Muniroh untuk mendapatkan perawatan lanjutan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *