Tasikzone.com – Ketika pemerintah daerah didorong berhemat dan mengefisienkan belanja publik, anggaran penerangan jalan justru menyisakan ironi. Di Kota Tasikmalaya, puluhan miliar rupiah uang daerah dibelanjakan setiap tahun untuk membayar listrik lampu jalan yang sebagian di antaranya bahkan tidak menyala.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, mengunjungi Kantor PLN Kota Tasikmalaya, Selasa, 13 Januari 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menelusuri kesesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana bagi hasil dalam pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).
Dari hasil kunjungan itu, Kepler menyoroti sistem pembayaran listrik PJU yang hingga kini masih didominasi skema abodemen. Menurut dia, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran hingga miliaran rupiah setiap tahun karena tidak didasarkan pada konsumsi listrik yang terukur secara nyata.
“Sistem ini tidak mencerminkan pemakaian riil. Lampu PJU dibayar penuh, baik dalam kondisi menyala, mati, maupun rusak. Dari analisis kami, terdapat pengeluaran anggaran yang tidak memberikan manfaat langsung,” kata Kepler.
Ia menilai pemborosan itu seharusnya dapat ditekan melalui pengecekan rutin serta pelaporan berkala kepada PLN. Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah bisa menyesuaikan pembayaran atau segera memperbaiki PJU yang tidak berfungsi sehingga anggaran tidak terbuang tanpa dampak bagi masyarakat.
Data PLN UP3 Tasikmalaya menunjukkan terdapat sekitar 12 ribu ID pelanggan PJU di Kota Tasikmalaya. Namun, hanya 209 ID yang sudah menggunakan kWh meter. Kondisi ini membuat sebagian besar pembayaran listrik PJU masih berbasis perhitungan tetap, bukan konsumsi aktual.
Kepler menyebut anggaran pembayaran listrik PJU Kota Tasikmalaya saat ini mencapai lebih dari Rp. 30 miliar per tahun. Angka tersebut, menurut dia, menjadi problematis di tengah tuntutan efisiensi anggaran jika tidak diiringi sistem pengukuran yang akurat.
“Dengan sistem yang terukur, ada potensi penghematan miliaran rupiah yang bisa dialihkan untuk kebutuhan publik lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan persoalan ini bukan semata urusan teknis, melainkan menyangkut keadilan pengelolaan anggaran. Kepler menilai warga tetap dibebani pajak, sementara sebagian anggaran habis untuk membayar listrik PJU yang tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat langsung.
Di lokasi yang sama, Manajer PLN UP3 Tasikmalaya, Yudho Rahadianto, menjelaskan bahwa penerapan sistem abodemen PJU merupakan hasil kesepakatan antara PLN dan Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya. Dalam skema tersebut, PLN menetapkan perhitungan pemakaian listrik selama 375 jam per bulan per ID pelanggan, dikalikan dengan daya terpasang.
“Perhitungannya bersifat tetap setiap bulan. Meski PJU mati atau mengalami kerusakan, tagihan tetap mengacu pada kesepakatan awal,” kata Yudho.
Ia menyebut PLN mendorong penerapan meterisasi PJU agar konsumsi listrik dapat dikendalikan secara lebih akurat. Namun, hingga kini program tersebut belum berjalan karena masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Menurut Yudho, peran PLN terbatas pada penyediaan energi listrik. Sementara pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan PJU sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. “Jika terjadi gangguan teknis, penanganannya berada di pihak dinas,” ujarnya.
Situasi ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola anggaran penerangan jalan di daerah, sekaligus memunculkan pertanyaan tentang keberpihakan belanja publik terhadap manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia