Garut, tasikzone.com – Persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga, khususnya dari Kampung Mariuk, Desa Balibur Limbangan, menyuarakan kekhawatiran atas terus menyusutnya lahan pertanian akibat masifnya investasi dan pembangunan.
Kekhawatiran tersebut diperkuat dengan dugaan lemahnya pemahaman sebagian pejabat terkait terhadap ketentuan dan tujuan perlindungan LSD. Hal itu tercermin dari masih ditemukannya aktivitas pembangunan yang diduga bertentangan dengan aturan perlindungan lahan sawah.
Asep Muhidin, S.H., M.H., pemerhati isu LSD asal Garut, menegaskan bahwa Lahan Sawah Dilindungi merupakan lahan yang secara resmi ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN untuk dijaga kelestariannya serta dilarang dialihfungsikan.
“LSD ditetapkan untuk menjamin keberlanjutan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional dalam jangka panjang,” ujar Asep, Selasa (30/12/2025)
Ia menjelaskan, kebijakan LSD hadir sebagai respons atas meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, industri, maupun infrastruktur. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berpotensi mengancam produksi pangan dan meningkatkan ketergantungan impor.
“Di Kabupaten Garut, saya menemukan indikasi ancaman nyata terhadap LSD yang diduga dilakukan oleh oknum investor, serta adanya pembiaran dari pejabat berwenang,” katanya.
Asep mengaku telah membawa sejumlah dugaan pelanggaran LSD ke jalur hukum. Sedikitnya tiga kasus telah dilaporkan ke Polres Garut hingga Polda Jawa Barat.
Kasus tersebut di antaranya pembangunan hotel dan resor Salegar di wilayah Sawahlega, Kecamatan Sukawening, pembangunan pabrik PT Pratama Abadi Industri di Kecamatan Limbangan, serta satu proyek perusahaan lain yang saat ini sedang digugat di Pengadilan Negeri Garut terkait perizinan dan keterkaitannya dengan LSD.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, S.H., menegaskan bahwa pemerintah telah memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi lahan sawah, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menurut Ridwan, perubahan penggunaan lahan pada LSD hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu dengan persyaratan ketat dan rekomendasi resmi pemerintah.
“Ada dua syarat utama, yakni kriteria perubahan yang diperbolehkan dan kelengkapan administratif. Setelah itu baru dilakukan evaluasi oleh pemerintah,” jelasnya.
Proses evaluasi meliputi pemeriksaan dokumen, survei lapangan, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, hingga keputusan Menteri ATR/BPN. Jika disetujui, pemohon wajib menyediakan lahan pengganti dengan kualitas setara atau lebih baik.
Ridwan menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kewajiban lahan pengganti. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan ketahanan pangan.
“Pengangguran harus ditekan, tetapi lingkungan tetap terjaga dan kebutuhan pangan masyarakat tidak terganggu. Semua harus berjalan seimbang,” ujarnya.
Terkait sanksi hukum, Ridwan menegaskan bahwa alih fungsi LSD tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar bagi perorangan. Sementara bagi korporasi, sanksi dapat berupa denda lebih besar, perampasan aset, pencabutan izin, hingga pembubaran badan hukum.
“Pihak yang dapat terjerat pidana meliputi pemohon alih fungsi lahan, pejabat pemberi izin atau yang melakukan pembiaran, serta korporasi yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Garut memiliki pemahaman yang sama terkait pentingnya LSD dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang melanggar ketentuan perlindungan lahan sawah,” pungkas Ridwan. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia