Home / Politik & Hukum / Kasus Oplosan LPG Terbongkar di Cigalontang, Polisi Amankan Ratusan Tabung
IMG-20251230-WA0023

Kasus Oplosan LPG Terbongkar di Cigalontang, Polisi Amankan Ratusan Tabung

Tasikzone.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial IS dan SN yang diketahui memiliki hubungan keluarga.

Kedua tersangka ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal pemindahan isi gas LPG bersubsidi pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah lokasi di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku tengah memindahkan isi tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi.

“Pelaku memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan regulator khusus. Motifnya ekonomi, hasilnya dijual sebagai gas non-subsidi,” ujar AKP Ridwan.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan barang bukti berupa 158 tabung gas LPG 3 kilogram, 75 tabung gas LPG 12 kilogram, 27 unit regulator pemindah gas, alat timbangan digital, pisau congkel, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk operasional.

BACA JUGA   Bansos Tak Merata hingga MBG Belum Dipahami : Curhat Warga di Reses DPRD Kota Tasikmalaya

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama sekitar satu tahun sejak Desember 2024. Para pelaku membeli gas LPG 3 kilogram dari agen lokal dengan harga normal sekitar Rp20.000 per tabung, kemudian menjual hasil pemindahan ke wilayah Bandung.

“Tabung 12 kilogram hasil suntikan dijual seharga Rp129.000 kepada seorang pemodal di Bandung yang saat ini masih dalam pencarian. Selanjutnya gas tersebut dijual kembali ke konsumen dengan harga non-subsidi,” tambah AKP Ridwan.

Atas perbuatannya, IS dan SN dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *