Home / Ragam / DPRD Kota Tasikmalaya Respons Keluhan Warga, Operasional Tower Protelindo Dihentikan Sementara
IMG_20251224_172226

DPRD Kota Tasikmalaya Respons Keluhan Warga, Operasional Tower Protelindo Dihentikan Sementara

Tasikzone.com — Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi warga RW 13 Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, terkait keberadaan menara telekomunikasi (tower) yang berdiri di lingkungan pemakaman setempat. Audiensi tersebut digelar menyusul keluhan warga atas dampak kebisingan yang dinilai mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Warga juga menyampaikan kekhawatiran atas banyaknya penyedia layanan (provider) yang menumpang pada tower tersebut, yang dikelola oleh PT Protelindo. Aktivitas operasional tower dinilai semakin intens dan menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman.

Usai audiensi, Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Safaat, menegaskan bahwa seluruh aktivitas provider di tower tersebut harus dihentikan sementara. Penghentian dilakukan hingga terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, oleh sebab itu Anang menargetkan SLF tersebut harus selesai pada Januari 2026.

“Sudah disepakati bersama bahwa operasional provider di tower tersebut dihentikan sementara. Pihak PT Protelindo juga menyatakan siap melakukan sosialisasi ulang kepada masyarakat sekitar,” ujar Anang.

Selain itu, PT Protelindo diminta menyampaikan secara terbuka kewajiban dan tanggung jawab perusahaan kepada warga, termasuk aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta komitmen pemeliharaan infrastruktur. Perusahaan juga berkewajiban melakukan pengkajian ulang secara berkala setiap lima tahun sekali guna memastikan kondisi menara tetap aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar.

BACA JUGA   Terbawa Arus Pengunjung Wisata Curug Batu Blek Ditemukan Meninggal

Sementara itu, menindaklanjuti hasil audiensi, perwakilan warga menyatakan akan segera melayangkan surat pemberitahuan kepada Polres Tasikmalaya terkait rencana aksi penggembokan tower. Hal tersebut disampaikan oleh Ais Rais, perwakilan warga RW 13.

Menurut Ais, terdapat sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan oleh PT Protelindo, salah satunya terkait pelanggaran zonasi pembangunan menara.

Zona-zona Yang Dilarang Bagi Pembangunan Menara di Pasal 9 pada Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 73 Tahun 2013 disana disebutkan kompleks Pemakaman Umum, itu dilarang mendirikan menara telekomunikasi

“sudah jelas disebutkan bahwa kawasan tertentu tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara, salah satunya adalah kompleks pemakaman. Fakta di lapangan, tower ini berdiri tepat di area tersebut,” tegas Ais.

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat bertindak tegas serta menegakkan aturan yang berlaku demi melindungi keselamatan, kesehatan, dan ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, Gilang Ramadhan staf Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tasikmalaya menyebut Perwal 2013 sudah jelas mana zona larangan salah satunya di pemakaman, namun pendirian tower ini berdiri sebelum perwal itu ada.

“Nanti akan dikaji, bersama karena tower ini berdiri sebelum perwal itu ada, dan akan disesuaikan urutannya seperti apa yang nantinya akan menemukan apa yang akan dilakukan pemerintah sesuai dengan peraturan yang berlaku”pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *