Home / Ragam / Perlu Kepastian Hukum Saluran Irigasi Dipindah, Pengembang Lapang Padel Sebut Sesuai Arahan Awal Bidang SDA
IMG_20251217_151645

Perlu Kepastian Hukum Saluran Irigasi Dipindah, Pengembang Lapang Padel Sebut Sesuai Arahan Awal Bidang SDA

Tasikzone.com – Tokoh Pemuda Gunungkuda, Asep Budi Parjaman, kembali menyoroti pembangunan lapang padel yang dinilai telah membuat saluran irigasi baru secara sengaja. Ia menegaskan perlunya kajian hukum yang jelas terkait perubahan saluran tersebut.

Menurut Asep, pembahasan harus dilakukan secara komprehensif oleh DPRD bersama dinas teknis terkait agar pembuatan saluran irigasi tidak sekadar menjadi bentuk itikad baik pengembang tanpa dasar hukum yang kuat.

“Saluran irigasi awal yang selama ini menjadi batas wilayah seharusnya difungsikan kembali, baik yang berada di area Gudang Panjunan sebagai hulu maupun yang berada di lokasi pembangunan lapang padel,” ujarnya.

Sementara itu, Bagian Humas Lapang Padel, Ade Ron-ron, menjelaskan bahwa pembuatan saluran irigasi baru dilakukan berdasarkan arahan awal dari PSDA. Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembangunan saluran baru dengan pengalihan alur, sementara batas wilayah ditentukan berdasarkan titik koordinat.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan unsur pemerintahan terkait penentuan batas wilayah menggunakan titik koordinat. Pengukuran dilakukan langsung bersama instansi terkait dengan menggunakan alat ukur yang disediakan pihak pengembang, sehingga menghasilkan enam titik koordinat.

“Dari PSDA, rekomendasi akan dikeluarkan setelah batas wilayah ditentukan. Selanjutnya, rekomendasi diterbitkan setelah saluran dialihkan, digambar ulang, dan ditandatangani oleh konsultan,” katanya.

BACA JUGA   Belasan Warung Di Cikurubuk Ludes Terbakar, 2 Ekor Kambing Ikut Terpanggang

Namun demikian, Ade mengungkapkan bahwa dalam rapat lanjutan di Dinas PUPR, pihak PSDA justru meminta agar saluran irigasi lama dikembalikan ke kondisi semula.

Meski demikian, pihak lapang padel mengaku telah menempuh persetujuan warga terkait pengalihan eks saluran irigasi tersebut. Menurutnya, warga tidak keberatan dan bahkan menyambut baik pembuatan saluran baru karena dapat berfungsi sebagai penampungan air hujan.

Terpisah, Asisten Daerah (Asda) II Kota Tasikmalaya, Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh perizinan pembangunan seharusnya diajukan terlebih dahulu untuk kemudian dibahas dalam proses perizinan resmi.

“Harus ada permohonan izin yang selanjutnya dikaji, mulai dari tata ruang, dokumen lingkungan, hingga Detail Engineering Design (DED) dan master plan. Di situlah aspek teknis dibahas. Secara prosedur, aturannya memang seperti itu,” ujarnya.

Hanafi menambahkan, pembuatan saluran irigasi pada prinsipnya diperbolehkan, namun harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki sistem drainase, namun bentuk dan teknisnya harus ditetapkan dalam pembahasan perizinan.

“Semua tata bangunan akan melalui rekayasa teknis untuk merespons kondisi lingkungan dan menjamin keselamatan bangunan. Hal itu tertuang dalam master plan dan DED, yang menjadi dasar diterbitkannya izin,” pungkasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *