Home / Editorial / Editorial : Ketika Satpol PP Kota Tasikmalaya Dibiarkan Tak Bertaji di Hadapan Pengembang Padel
IMG-20251212-WA0027

Editorial : Ketika Satpol PP Kota Tasikmalaya Dibiarkan Tak Bertaji di Hadapan Pengembang Padel

Oleh : Rian Sutisna S.H

Tasikzone.com – Tegas—setidaknya di hadapan watawan—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya melalui Kasi Penyelidikan Bidang Trantibum telah menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan CV Padel mesti dihentikan sampai izin-izin yang dipersyaratkan lengkap.

Bahkan, opsi penyegelan sempat terbuka. Namun urung dilakukan karena pemilik usaha, menurut Junjun keterangan Satpol PP, menunjukkan “itikad baik” dengan berjanji menghentikan sementara aktivitas pembangunan.

Namun apa yang disebut sebagai itikad baik itu luruh seketika di lapangan. Fakta yang ditemukan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya berbicara sebaliknya aktivitas pekerjaan tetap berjalan. Pada Jumat siang (12/12/2025), alat beko kecil tampak memutar dan merapikan tanah simbol paling telanjang bahwa instruksi penghentian pekerjaan tak lebih dari formalitas tanpa wibawa.

Tak heran jika Ketua Komisi III berang. Seruan agar pembangunan lapang padel segera disegel kembali dilontarkan. Bukan tanpa alasan, pemilik bangunan dianggap bandel, mengabaikan surat resmi pemberhentian pekerjaan, dan seolah menantang otoritas pemerintah.

Tetapi sorotan terbesar justru jatuh pada Satpol PP Kota Tasikmalaya. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan ketertiban umum tampak seperti kehilangan taring.

BACA JUGA   EDITORIAL — Kisah Ma Oneng : Bukti Negara Bergerak Karena Sorotan, Bukan Kewajiban

Mereka hadir dalam sidak, namun justru terlihat “ditampar” oleh keputusan pengembang yang tetap melanjutkan pekerjaan. Janji itikad baik yang sebelumnya dijadikan alasan untuk tak menyegel, buyar di depan mata nyaris menjadi ironi yang memalukan.

“Malu” barangkali itu satu kata paling pas menggambarkan situasi pada saat itu. Apalagi setelah sidak selesai, para petugas Satpol PP yang hadir memilih buru-buru meninggalkan lokasi, seolah ingin menjauh dari kenyataan bahwa kewenangannya baru saja dilecehkan.

Kasus pembangunan lapang padel di depan RS Hermina ini bukan semata soal perizinan yang diabaikan. Ini adalah cermin buram dari rapuhnya penegakan aturan ketika institusi negara tak tampil tegas di lapangan.

Jika Satpol PP Kota Tasikmalaya tidak mampu memastikan kepatuhan pada aturan yang mereka keluarkan sendiri, maka publik pantas bertanya: untuk siapa sebenarnya kewenangan itu dipegang? Untuk menjaga ketertiban, atau sekadar menjadi formalitas administratif yang mudah ditembus oleh “itikad baik” yang tak pernah benar-benar terbukti ? (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *