Tasikzone.com – Audiensi Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT) dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya pada Selasa lalu berlanjut pada rapat pembahasan terkait dugaan pelanggaran pembangunan gedung lapangan padel di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya.
Rapat lanjutan yang digelar pada Kamis (11/12/2025) di Aula Dinas PUPR turut menghadirkan sejumlah instansi terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.
Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Rino Isa Muharam, menyampaikan bahwa saluran irigasi tersier yang sebelumnya diduga ditutup oleh bangunan tidak tercatat sebagai aset pada bidang SDA maupun bagian aset daerah.
Rino menegaskan, pemilik bangunan diminta melakukan redesain siteplan agar tidak ada bagian bangunan yang berdiri di atas saluran, sehingga fungsi saluran tidak berubah dan tidak perlu dilakukan pemindahan.
“Direkomendasikan agar saluran tersebut kembali dimanfaatkan, misalnya untuk pembuangan air hujan,” ujar Rino.
Ia menambahkan, selama proses perizinan belum terbit, seluruh kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara. Rino menegaskan bahwa pemerintah tidak menghalangi investasi, namun seluruh proses harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita bukan memperlambat proses. Tapi semuanya harus dikoordinasikan dan dikaji secara komprehensif,” imbuhnya.
Sementara itu, Junjun, Kasi Penyelidikan Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan, namun pekerjaan tetap dihentikan hingga seluruh perizinan lengkap.
Menurutnya, pemilik usaha menunjukkan itikad baik dengan menghentikan aktivitas pembangunan.
“Ada kesepakatan dari pemilik usaha. Tidak dilakukan penyegelan, hanya penghentian aktivitas pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KRPLT yang juga Ketua LSM Padi, Iwan Restiawan, mengungkapkan hasil investigasi lapangan yang menemukan sedikitnya dua dugaan pelanggaran oleh pihak pengembang.
Pertama, Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit tetapi pembangunan telah berjalan. Kedua, terdapat aset negara berupa saluran irigasi tersier yang diduga ditutup oleh pondasi bangunan.
“Ini mencederai marwah negara dan menunjukkan arogansi pengusaha yang tidak taat aturan,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, negara harus hadir dalam menegakkan aturan.
“Negara harus hadir menjaga wibawanya yang tercoreng oleh keserakahan pengusaha. KRPLT juga akan berangkat ke DPR RI untuk melaporkan persoalan lingkungan, termasuk kasus hilangnya sungai akibat pembangunan,” tegasnya.
Pewarta : Galih
Editor : Rian Sutisna
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia