Home / Kota Tasikmalaya / OJK Tasikmalaya Ungkap Modus Penipuan Baru, dari Paylater hingga Deepfake AI
IMG-20251209-WA0021

OJK Tasikmalaya Ungkap Modus Penipuan Baru, dari Paylater hingga Deepfake AI

Tasikzone.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Priangan Timur mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kepala OJK Tasikmalaya Nofa Hermawati mengatakan masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi serta tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Saat ini modus penipuan semakin beragam dan memanfaatkan teknologi. Masyarakat perlu waspada dan tidak sembarangan membagikan data pribadi,” ujar Nofa. Selasa (09/12/2025) melalui Siaran resmi OJK Tasikmalaya

Berdasarkan data IASC sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, tercatat 343.402 laporan penipuan, dengan 563.558 rekening terlapor terkait aktivitas penipuan.

Dari jumlah tersebut, 106.222 rekening telah diblokir. Total kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun, sementara Rp386,5 miliar dana berhasil diblokir.

Satgas PASTI mencatat sejumlah modus penipuan yang kerap menjerat masyarakat, di antaranya modus “titip limit paylater”, penipuan berkedok paket hilang atau tertukar, penipuan menggunakan teknologi AI seperti voice cloning dan deepfake, serta modus lowongan kerja paruh waktu di media sosial yang meminta korban menyetor sejumlah uang untuk menyelesaikan “misi berbayar”.

BACA JUGA   Transparansi Institut : Tasik Darurat Korupsi Apabila Masih Dipimpin Oleh Tersangka KPK

Nofa menjelaskan, masyarakat tidak boleh memberikan akses berupa OTP, PIN, password, nomor kartu ATM, foto KTP, maupun swafoto verifikasi kepada pihak mana pun.

“Semua data sensitif itu tidak boleh dibagikan. Pelaku bisa memanfaatkannya untuk menguras rekening korban,” katanya.

OJK mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, termasuk yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. Pelaporan dapat dilakukan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Menurut Nofa, pelaporan masyarakat sangat penting untuk menghentikan pergerakan pelaku dan mencegah bertambahnya korban. “Semakin cepat informasi disampaikan, semakin cepat pula tindakan dapat dilakukan,” ujarnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *