Home / Ragam / Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Lapangan Padel, Dinas PUTR Siap Hentikan Kegiatan
IMG_20251209_141103

Aktivis Soroti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Lapangan Padel, Dinas PUTR Siap Hentikan Kegiatan

Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (KRPLT) melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya pada Selasa (09/12/2025).

Audiensi tersebut digelar untuk menyampaikan dugaan pelanggaran dalam pembangunan gedung lapangan Padel di Jalan Ir. H. Juanda.

Juru Bicara KRPLT yang juga Ketua LSM Padi, Iwan Restiawan, membeberkan bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan dan wawancara dengan sejumlah pejabat teknis di PUTR, ditemukan sedikitnya dua bentuk pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang.

“Pertama, Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit, tetapi kegiatan pembangunan sudah berjalan. Kedua, di area tersebut terdapat aset negara berupa sungai atau saluran irigasi tersier yang ditutup oleh pondasi bangunan,” ujar Iwan.

Ia menilai tindakan tersebut mencederai marwah negara dan menunjukkan arogansi pengusaha yang tidak taat aturan. Karena itu, KRPLT meminta Dinas PUTR untuk mengambil langkah tegas, termasuk menghentikan pembangunan dan tidak mengeluarkan PBG bila siteplan terbukti mencaplok aset negara.

“Negara harus hadir untuk menegakkan wibawanya yang tercoreng oleh keserakahan pengusaha. Kamis ini, KRPLT juga akan berangkat ke DPR RI untuk melaporkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk kasus hilangnya sungai akibat kegiatan pembangunan,” tegas Iwan.

BACA JUGA   Pasir Pataya Wisata Alam Terbaru Di Kota Tasikmalaya

PUTR Pastikan Tindakan Tegas

Lanjut Iwan, disyukuri tadi pas waktu audensi Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya merespons serius laporannya. Pihaknya menyatakan pembangunan lapangan Padel itu telah diberikan tiga kali surat peringatan, terakhir pada 3 Desember 2025.

“Dinas siap memberhentikan kegiatan pembangunan. Kamis besok kami akan menggelar rapat dengan OPD terkait, termasuk Satpol PP, untuk membahas penghentian kegiatan,”kata Iwan menirukan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Tasikmalaya.

Ia juga memastikan bahwa Dinas PUTR tidak akan menerbitkan PBG jika siteplan yang diajukan pengembang tetap mencaplok aset negara berupa sungai irigasi tersier, meskipun saat ini kondisinya sudah tidak berfungsi.

Kadis PUPR menyampaikan Satpol PP yang akan menghentikan kegiatan pembangunan di lapangan, danjuga berkomitmen tidak akan mengeluarkan PBG jika masih ada sengketa lahan atau penggunaan aset negara dalam lokasi tersebut.

Menurut rencana, rekomendasi penghentian kegiatan pembangunan akan dikeluarkan pada Jumat dan menjadi dasar bagi Satpol PP untuk melakukan tindakan di lapangan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *