Tasikzone.com — Aliansi Rakyat Peduli Lingkungan Tasikmalaya (ARPLT) tidak lagi bersabar menghadapi apa yang mereka sebut sebagai praktik pembangkangan hukum secara terang-terangan.
organisasi tersebut resmi melaporkan sejumlah pengusaha ke Polres Tasikmalaya Kota beberapa waktu lalu Mereka dituding mendirikan bangunan di atas saluran air dan kawasan sempadan sungai area yang secara hukum seharusnya steril dari aktivitas pembangunan.
Langkah ini diambil sebagai reaksi atas bertumbuhnya bangunan yang berdiri angkuh di lokasi-lokasi vital tersebut, seolah aturan tata ruang hanyalah ornamen birokrasi tanpa konsekuensi. ARPLT menilai praktik semacam ini bukan hanya melabrak regulasi, tetapi juga membuka jalan bagi kerusakan ekologis yang lebih besar.
Ajengan Habibudin, juru bicara ARPLT, menegaskan laporan tidak dibuat sekadar untuk mengumbar kegaduhan. “Kami melaporkan dugaan pelanggaran hukum oleh sejumlah pengusaha yang dengan sadar mendirikan bangunan di atas saluran dan sempadan sungai. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi menantang logika sehat,” ujarnya.
Habibudin mengaku mengapresiasi gerak cepat Polres Tasikmalaya Kota yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, apresiasi itu berhenti di sana. Nada suaranya berubah tajam ketika ia menyinggung sikap Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan.
“Wali Kota Viman seolah menutup mata dan telinga. Ia seperti tak memiliki keberanian menghadapi para pelanggar yang justru menikmati kenyamanan dari pembiaran yang ia lakukan,” kata Habibudin, aktivis eksponen 96, dengan nada getir.
Padahal, regulasi yang dimaksud bukanlah teks kabur yang menunggu tafsir. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Tasikmalaya 2011–2031 secara eksplisit melarang pendirian bangunan di sempadan sungai, termasuk saluran irigasi dan drainase, sebagaimana tercantum dalam Pasal 70 ayat (2) huruf G. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut disebut dapat memicu dampak lingkungan serius—mulai dari penyempitan aliran sungai hingga ancaman banjir yang setiap tahun menghantui masyarakat.
Habibudin menegaskan, jika pemerintah kota terus bermain aman dan enggan menindak pengusaha yang bertindak bak tuan atas ruang publik, ARPLT akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi.
“Jika wali kota tetap tidak bertindak, kami akan mengadukannya ke pemerintah pusat, bahkan ke Presiden. Publik berhak tahu bahwa Wali Kota Tasikmalaya tidak mampu menyelesaikan masalah mendasar seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi percakapan hangat. Banyak pihak menunggu apakah aparat penegak hukum benar-benar akan menguji aturan, atau justru membiarkannya menjadi teks mati sekadar huruf-huruf di atas kertas yang tak pernah menyentuh tanah tempat persoalan sesungguhnya berpijak.
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia