Home / Ragam / Diduga Tak Objektif, Penetapan Penerima Lahan Eks HGU PT Condong berpotensi Menimbulkan Konflik
IMG-20251119-WA0032

Diduga Tak Objektif, Penetapan Penerima Lahan Eks HGU PT Condong berpotensi Menimbulkan Konflik

Tasikzone.com – Penetapan subjek redistribusi tanah eks HGU PT Condong di Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, Garut, memicu protes warga dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KEP.469-DISPERKIM/2025 yang ditandatangani Bupati Garut Abdusy Syakur Amin pada 3 Oktober 2025.

Forum warga penggarap menilai Bupati Syakur telah mengabaikan aspirasi mereka, meski telah berkali-kali mengirim surat dan melakukan audiensi tanpa tanggapan. Mereka menilai SK tersebut tidak berpihak kepada para penggarap lama yang telah bertahun-tahun mengelola lahan eks HGU PT Condong.

Karena tidak mendapat respons pemerintah daerah, warga memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H. untuk menempuh langkah hukum.

“Kami telah menerima kuasa dari masyarakat penggarap untuk mengambil langkah hukum,” ujar Asep Muhidin kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Asep menyebut, Bupati hanya mengacu pada hasil pendataan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Garut yang diduga tidak sesuai ketentuan Perpres 62/2023.

BACA JUGA   Sedang Dibangun Masjid di Puncak Galunggung

Ia menemukan adanya calon penerima yang bukan penggarap, sementara banyak penggarap lama tidak masuk daftar.

Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan pungutan uang dari oknum perangkat desa kepada calon penerima, meski seluruh biaya redistribusi tanah seharusnya ditanggung melalui DIPA Kantor Pertanahan Garut.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penerbitan SK, setelah mendapati Dinas Permukiman (Disperkim) tidak memiliki dokumen pendukung. Kecurigaan semakin menguat setelah ATR/BPN Garut mengaku terkejut mengetahui temuan tersebut.

Asep menegaskan, konflik masyarakat bisa terjadi jika penetapan penerima lahan tidak dilakukan secara objektif. Ia meminta Bupati Garut meninjau ulang keputusan tersebut dan mengundang para penggarap, GTRA, pemerintah desa, serta BPN untuk duduk bersama. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Tegalgede Dona dan Kepala BPN Garut Eko Suharno belum memberikan keterangan. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *