Tasikzone.com – Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang, memberikan peringatan soal ketidaktertiban administrasi proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bukanlah sekadar catatan teknis birokrasi.
Menurutnya, Itu alarm keras tentang betapa longgarnya pengelolaan aset pemerintah yang seharusnya menjadi fondasi transparansi publik.
Proyek bernilai Rp.19 miliar itu bukan proyek kecil. Dibangun di enam titik, termasuk dua di Kota Tasikmalaya, dan dibiayai oleh BGN (Bantuan Gizi Nasional),
Menurutnya, proyek ini menjadi simbol perhatian negara terhadap pelayanan gizi masyarakat. Akan tetapi di balik semangat itu, ada persoalan laten yang terus berulang ketidaktertiban legalitas lahan.
Asep Endang dengan tegas meminta pihak pengelola proyek dan bagian aset daerah segera menempuh prosedur legal yang jelas.
Sebab bila terjadi pengklaiman sepihak atas aset pemerintah, ancamannya bukan main-main. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah dapat menjerat siapa pun yang mencoba bermain-main di wilayah hukum, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
“ini bukan pertama kali, isu seperti ini muncul. Pemerintah daerah seakan tidak pernah belajar dari kasus-kasus serupa di masa lalu. Proyek berjalan, bangunan berdiri megah, namun belakangan hari justru menimbulkan sengketa karena lahan belum berstatus sah,”ucapnya
Lanjutnya, pengelolaan aset daerah masih sering diperlakukan sebagai urusan administratif belaka. Padahal disinilah akar dari good governance diuji.
“Bagaimana publik bisa percaya pada proyek pemerintah jika dasar hukumnya saja kabur,”tandasnya.
“hentikan tradisi main dulu, urus kemudian. Setiap pembangunan, sekecil apa pun, harus dimulai dari tertib administrasi, tertib aset, dan tertib hukum,”tambahnya
Pemerintah Kota Tasikmalaya tak boleh abai. Ketertiban administrasi bukan hanya soal tumpukan berkas, tapi cermin dari integritas birokrasi. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia