Home / Kota Tasikmalaya / Proyek Gizi Rp. 19 Miliar Lebih di Kota Tasikmalaya Dihantui Masalah Status Tanah
IMG-20251030-WA0028

Proyek Gizi Rp. 19 Miliar Lebih di Kota Tasikmalaya Dihantui Masalah Status Tanah

Tasikzone.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya tampak kembali tersandung urusan klasik, administrasi aset daerah yang tak kunjung tertata.

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Badan Gizi Nasional (BGN) senilai lebih dari Rp. 19.231.571.898 (Rp. 19 miliar lebih) mestinya menjadi kebanggaan dan momentum memperkuat pelayanan publik.

Total anggaran itu untuk pembangunan di enam Lokasi diantaranya dua di Pangandaran, Dua Di Kota Tasikmalaya, satu di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Banjar

Namun, di balik semangat pembangunan itu, tercium aroma ketidakberesan dalam pengelolaan lahan yang digunakan.

Dua lokasi pembangunan di Kota Tasikmalaya Kecamatan Purbaratu dan Bungursari disebut berdiri di atas tanah aset Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Masalahnya, status tanah itu masih kabur, Tak ada kejelasan apakah lahan tersebut diserahkan ke BGN, dipinjamkan, atau disewa. Ketidakpastian ini bukan persoalan kecil, sebab setiap rupiah dana publik dan setiap meter tanah pemerintah seharusnya tercatat jelas dalam dokumen resmi.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi, dua pejabat pemerintah saling melempar tanggung jawab. Kepala Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah, Asep Rio, meminta agar pertanyaan dialihkan ke Bagian Pemerintahan.

Namun, Plt. Kabag Pemerintahan, Rahman, justru menyatakan bahwa status tanah “masih dalam proses” dan menambahkan bahwa itu pun merupakan jawaban dari bidang aset.

Saling lempar seperti ini menegaskan satu hal, ada budaya birokrasi yang enggan bertanggung jawab.

BACA JUGA   Budi Beberkan Program Prioritas Pembangunan Kota Tasik

Para pejabat tampak lebih sibuk menjaga posisi dan citra daripada memastikan transparansi kepada publik. Padahal, keterbukaan informasi soal status aset bukan hanya kewajiban moral, tapi juga amanat hukum.

Ketua Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-Publik), Ais Rais, menyayangkan sikap Pemkot Tasikmalaya yang terkesan abai terhadap tertib administrasi.

“sebelum pembangunan dimulai, seharusnya status hukum lahan diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,”kata Ais kepada tasikzone.com, kamis (30/10/2025).

Lanjutnya, tanpa kepastian hukum, dan tanpa diterbitkan dahulu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), proyek berisiko menimbulkan sengketa aset dan menodai kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

“Dalam tata kelola pemerintahan modern, tertib administrasi bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi akuntabilitas,”ucapnya.

Pemerintah Kota Tasikmalaya seharusnya belajar bahwa membangun gedung pelayanan publik tidak cukup dengan batu dan semen akan tetapi perlu juga kejujuran, transparansi, dan tanggung jawab dalam setiap tahapnya.

“Harusnya Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui satgas MBG memerintahkan untuk memberhentikan dulu pembangunan sebelum kejelasan lahan dan beberapa dokumen lainnya sudah disiapkan oleh rekanan,”tandasnya

Jangan sampai program pemenuhan gizi yang tujuannya mulia justru tercemar oleh gizi buruk dalam tata kelola pemerintahan itu sendiri. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *