Home / Ragam / Pencemaran Serius dan Kerugian Petani Ikan, Dampak Fatal ‘Kesalahan Teknis’ Proyek IPAL Ciangir Diakui Dinas LH
IMG-20251027-WA0005

Pencemaran Serius dan Kerugian Petani Ikan, Dampak Fatal ‘Kesalahan Teknis’ Proyek IPAL Ciangir Diakui Dinas LH

Tasikzone.com – Pelaksana Tugas Kepala UPTD Pengelola TPA Ciangir, Deni Indra, akhirnya mengakui adanya kesalahan teknis dalam proyek Optimalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) TPA Ciangir.

Kesalahan itu bukan perkara kecil, air lindi dari tempat pembuangan akhir itu mengalir ke pemukiman warga dan kolam ikan di kawasan Cibeber, Manonjaya. Akibatnya, air hitam pekat berbau busuk, dan ikan-ikan mati mengambang di permukaan.

Dalam penjelasan yang disampaikan melalui pesan singkat kepada wartawan, Deni menegaskan bahwa kesalahan terjadi di pihak rekanan yang mengerjakan proyek, CV Segi Tiga Mas.

“Ada kesalahan teknis dari rekanan dalam mengeluarkan debit air yang seharusnya mengikuti standar teknis,” katanya.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan setiap hari oleh dinas dan konsultan proyek untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

Saat ditanya tidak dipasangnya filterasi diseluruh kolam, menurutnya. Pekerjaan sesuai dengan standar teknis yang telah di tetapkan. Untuk pelaksanaan pekerjaan baru tahap kontruksi, belum sampai kepada desain permesinan yang di dalamnya terdapat bebagai filterisasi. Tamdasnya.

Namun, pengawasan macam apa yang membiarkan air limbah mengalir ke pemukiman warga ? Pertanyaan itu kini bergema di tengah publik, menyusul laporan resmi Koalisi Ormas dan LSM Kota Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri setempat.

Koalisi yang terdiri dari Pemuda Demokrat Kota Tasikmalaya dan Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-Publik) itu menilai, pengelolaan limbah di TPA Ciangir telah menimbulkan pencemaran serius.

Ketua FPK-Publik, Ais Rais, menyebut laporan mereka sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat yang menolak diam melihat lingkungan rusak.

“Ada petani ikan yang kehilangan seluruh hasil panennya. Ini bukan sekadar soal pencemaran, tapi soal keadilan bagi warga kecil,” ujarnya.

BACA JUGA   Pemkab Ciamis Bangunkan Rumah Untuk Keluarga Yang Tinggal Di Kandang Domba

Pernyataan Ais Rais beralasan. Ceceran air lindi hitam pekat dan berbau menyengat itu tidak hanya merusak kolam ikan warga, tetapi juga menodai komitmen pemerintah terhadap pengelolaan lingkungan.

Apalagi, proyek optimalisasi IPAL Ciangir yang menelan biaya Rp3,58 miliar dari APBD 2025 justru sedang berjalan. Ironis, proyek yang digadang-gadang untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah malah menambah luka ekologis baru.

Seorang pekerja di lapangan bahkan mengaku, seharusnya sistem filtrasi dipasang di seluruh kolam.

“Artinya, kegiatan optimalisasi IPAL itu patut dipertanyakan kesungguhannya,” katanya.

Keterangan ini diperkuat oleh warga sekitar yang menyebut, sejak awal proyek dimulai, kolam jebol dan air limbah hitam pekat mengalir deras hingga ke wilayah Cibeber. Masyarakat pun berbondong-bondong mendatangi lokasi, meminta penjelasan.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 59 ayat (4), setiap pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.

Pelanggaran terhadap aturan itu bukan perkara administratif, ancaman hukuman pidananya mencapai tiga tahun penjara dan denda hingga tiga miliar rupiah.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya. Publik menunggu apakah laporan masyarakat ini akan diusut serius, atau kembali tenggelam seperti lumpur hitam Ciangir yang kini mengendap di dasar kolam warga.

“Kalau semua diam, siapa yang akan menjaga bumi kita?” kata Ais Rais, menutup pernyataannya. Pertanyaan itu, sejatinya, bukan hanya untuk kejaksaan tetapi untuk kita semua. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *