Tasikzone.com – Dalam upaya menjaga integritas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari praktik usaha yang merugikan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya terus memperkuat pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan sekaligus meningkatkan edukasi perlindungan konsumen di wilayah Priangan Timur.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Senin (20/10/2025), menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional OJK dalam memastikan layanan keuangan berjalan adil, transparan, dan akuntabel.
“Kami tidak hanya fokus pada pengawasan lembaga jasa keuangan, tetapi juga memperhatikan bagaimana mereka berinteraksi dan melayani konsumen. Penguatan pengawasan perilaku pelaku usaha menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Melati.
Sepanjang tahun 2025, OJK Tasikmalaya melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di bawah pengawasan Kantor OJK Tasikmalaya (KOTM), sekaligus memperkuat layanan pengaduan konsumen, akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), serta literasi dan inklusi keuangan di berbagai daerah Priangan Timur.
Menariknya, hingga September 2025, jumlah pengaduan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan meningkat cukup signifikan. Tercatat 959 pengaduan, naik 341 kasus dibandingkan triwulan sebelumnya. Mayoritas laporan datang dari sektor perbankan (43,39 persen) dan fintech (36,61 persen).
“Peningkatan laporan ini justru kami pandang positif. Artinya, kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari keadilan semakin tinggi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan tuntas,” tambah Melati.
Selain itu, permintaan informasi SLIK juga meningkat menjadi 7.164 permintaan sepanjang tahun berjalan, menunjukkan masyarakat kini lebih memahami pentingnya riwayat kredit dalam pengambilan keputusan keuangan.
OJK juga menggandeng Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama PPATK untuk memerangi praktik keuangan ilegal yang marak di daerah. Salah satu hasilnya adalah penghentian aktivitas Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle) yang diketahui menjalankan skema penghapusan utang bank tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi atau klaim penghapusan utang tanpa dasar hukum. Cek legalitasnya di situs resmi OJK atau kontak layanan 157,” tegas Melati.
Tak hanya soal pengawasan, OJK Tasikmalaya juga aktif memperluas literasi keuangan melalui 129 kegiatan edukasi sepanjang 2025, menjangkau lebih dari 21 ribu peserta dari kalangan pelajar, santri, perempuan, pelaku UMKM, hingga penyandang disabilitas.
Berbagai program inklusi juga digulirkan lewat TPAKD di tujuh kota/kabupaten di Priangan Timur seperti program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit Melawan Rentenir (KPMR), dan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Bahkan, TPAKD Kabupaten Sumedang berhasil meraih predikat TPAKD Terbaik Jawa-Bali pada ajang TPAKD Awards 2025.
“Kami percaya, masyarakat yang melek finansial akan menjadi pondasi penting bagi ekonomi daerah yang sehat dan berkelanjutan,” tutup Melati.
Dengan berbagai langkah tersebut, OJK Tasikmalaya berharap masyarakat Priangan Timur semakin cerdas, bijak, dan berdaya dalam mengelola keuangannya, sekaligus terlindungi dari potensi kerugian akibat praktik keuangan yang tidak bertanggung jawab. (***)