Home / Ragam / Aksi Curanmor di Cigalontang Terekam CCTV, Dua Pelaku Dibekuk Polisi
IMG-20251017-WA0039

Aksi Curanmor di Cigalontang Terekam CCTV, Dua Pelaku Dibekuk Polisi

Tasikzone.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua pelaku berinisial Y dan ER ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, tampak keduanya beraksi pada dini hari dengan menyasar rumah dan toko.

Salah satu pelaku merusak gembok tralis toko menggunakan alat khusus, sementara rekannya mengawasi situasi di sekitar lokasi.

Setelah berhasil merusak kunci, mereka membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan toko. Aksi pencurian berlangsung cepat, kurang dari empat menit.

“Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan laporan warga, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya di wilayah Majalengka,” ujar KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana, Jumat (17/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka biasanya menyasar halaman rumah dan area toko yang memiliki pagar tralis besi.

“Terakhir mereka beraksi di daerah Cigalontang dan Leuwisari, dan sempat terekam kamera pengawas,” tambah Agus.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku beberapa kali gagal saat beraksi. Salah satu motor hasil curian mogok di lokasi kejadian, sementara motor lain yang sempat dibawa pulang justru hilang kembali karena dicuri orang lain.

BACA JUGA   Wujud Pengabdian Polwan: Polres Tasikmalaya Ziarah dan Tabur Bunga di TMP KH. Zaenal Musthafa

“Waktu terakhir mencuri, dua motor jadi sasaran. Satu mogok dan ditinggalkan, satu berhasil dibawa. Tapi ironisnya, motor curian itu malah dicuri lagi saat diparkir di depan rumah pelaku,” ujar Agus.

Polisi menyebut kedua pelaku menggunakan modus merusak kunci dan gembok saat dini hari ketika warga tertidur. Saat ini, petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri.

Salah satu tersangka, Eka Ramdani, mengaku kehilangan motor curian yang hendak dijual seharga lebih dari Rp4 juta.

“Capek disimpan di luar, taunya pagi-pagi motor sudah hilang lagi,” ungkap Eka.

Ironisnya, Eka kini harus mendekam di balik jeruji besi, meninggalkan bayi yang baru dilahirkan beberapa bulan lalu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tasikmalaya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *