Tasikzone.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Wahid, S.Pd., menyoroti anggaran belanja jasa konsultan untuk pendataan minimarket yang dilakukan oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Menurut Wahid, data jumlah minimarket di Kota Tasikmalaya sejatinya bisa diperoleh dari perizinan yang tercatat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Kalau kita ingin tahu jumlah minimarket di Kota Tasik, sebenarnya bisa dilihat dari data perizinannya,” ujar Wahid usai menghadiri sidang paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Jumat (22/8/2025).
Ia pun menyarankan agar Dinas Koperasi UMKM Perindag lebih dulu berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti DPMPTSP maupun Satpol PP, yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan minimarket.
Meski begitu, Wahid tidak menutup kemungkinan jika belanja jasa dengan kode anggaran tertentu diperbolehkan.
Namun, ia mengingatkan agar penggunaan anggaran dilakukan secara rasional dan tidak terkesan menghambur-hamburkan uang hanya untuk mendapatkan data.
“Kalau memang dirasa perlu dianalisis, boleh saja ada anggaran untuk itu, tapi sebaiknya yang proporsional,” jelasnya.
Wahid juga mengakui belum melihat secara rinci alokasi anggaran pendataan minimarket tersebut.
“Saya hanya tahu nilainya cukup besar, tapi detail penggunaannya belum saya ketahui,” ungkapnya.
Ia berharap Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya dapat segera melakukan evaluasi terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Nanti mungkin Komisi II yang akan menelaah, sejauh mana anggaran sebesar itu dipergunakan,” pungkasnya. (***)