Tasikzone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi sekaligus edukasi mengenai bahaya investasi ilegal dan kejahatan di sektor jasa keuangan.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Cayur, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (14/8/2025).
Sosialisasi diikuti sekitar 150 peserta, terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, hingga korban aplikasi keuangan ilegal Next-15 yang sempat beroperasi di wilayah tersebut.
Plt. Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Dalam dunia investasi tidak ada yang benar-benar bebas risiko. Ketika terdengar terlalu mudah dan menjanjikan keuntungan besar, justru masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah percaya meski ditawarkan oleh pihak yang terlihat meyakinkan,” ujarnya.
Menurutnya, ciri umum modus penipuan investasi ilegal biasanya ditandai dengan tawaran bonus berlipat, iming-iming passive income, hingga jaminan keuntungan tetap. Saat ini, entitas ilegal semakin marak memanfaatkan media sosial, grup percakapan, hingga situs web tidak berizin untuk menjerat korban.
Hal senada disampaikan Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, AKBP Shohet. Ia mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap pola investasi yang tidak logis.
“Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan, jangan ragu melapor kepada aparat penegak hukum maupun anggota Satgas PASTI,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Sekretariat Satgas PASTI Jawa Barat, Yuzirwan, memaparkan bahwa hingga kini Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas ilegal, terdiri dari 10.733 pinjaman online ilegal, 1.737 investasi ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2017 hingga Triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp142,13 triliun.
“OJK dan Satgas PASTI terus berkomitmen melakukan langkah preventif agar masyarakat semakin memahami berbagai modus penipuan, sehingga dapat terhindar dari kerugian,” jelas Yuzirwan.
Dalam kesempatan ini, OJK juga memperkenalkan Indonesia Anti Scam Centre (IASC), sebuah forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan. Kehadiran IASC diharapkan mampu mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas lembaga jasa keuangan maupun produk yang ditawarkan dengan mengeceknya langsung melalui situs resmi OJK. (***)